Klarifikasi Resmi : Galian C di Desa Terjun Gajah Ternyata Resmi Berizin

Tanjab Barat, Betara - InteraksiNews.com  – Aktivitas galian C di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat yang sebelumnya diduga ilegal ternyata telah memiliki izin resmi.

 Hasil konfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Jambi menyebutkan bahwa perusahaan pengelola, PT  JOO PUTRA PRATAMA sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang masih berlaku.

Kepala Dinas ESDM, Provinsi Jambi Bapak Tandry Adi Negara, S,STP, M.SI menegaskan isu galian ilegal tersebut hanyalah kesalahpahaman di masyarakat.
 “Perusahaan ini resmi dan taat aturan, termasuk kewajiban pajak serta reklamasi,” ujarnya, Selasa (27/08/2025).

Pihak perusahaan juga membantah anggapan ilegal, menegaskan seluruh operasional sesuai prosedur. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya isu tanpa verifikasi.

Sementara itu, pihak Perusahaan melalui Bang Regar DM  saat di Konfirmasi  juga menegaskan bahwa kegiatan operasional kita sesuai aturan :

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU 4/2009.

Dan aturan teknis turunannya seperti PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Isi Penting UU Minerba Terkait Galian C (Mineral bukan logam dan batuan):

1. Wajib memiliki izin → disebut IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan).

2. Izin diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, meski pelaksanaannya bisa didelegasikan ke pemerintah provinsi.

3. Kewajiban perusahaan:

Membayar pajak/retribusi dan PNBP.

Melakukan reklamasi dan pasca tambang.

Mematuhi aturan lingkungan hidup.

4. Sanksi → Jika melakukan penambangan tanpa izin resmi, bisa kena pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar (UU 3/2020 pasal 158).

> “ *Kami sudah memenuhi kewajiban administrasi maupun lingkungan, termasuk pembayaran pajak dan reklamasi pasca-tambang. Informasi yang menyebut kami ilegal adalah tidak benar,” Ujar Johan sapaan Akrabnya.

Isu yang menyebut aktivitas galian C kita di Desa Terjun Gajah beroperasi tanpa izin dan diluar wilayah resmi ternyata hoaks. Hasil pengecekan ke Dinas ESDM Provinsi membuktikan kami pengelola telah memiliki izin sah yang masih berlaku.

Karena ada beberapa media, lokal,yang memberitakan  tudingan galian C kita ini ilegal, Faktanya, kami pemegang izin resmi telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan hukum.

Kabar dugaan galian C ilegal di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara, terbukti tidak benar. Setelah kami awak  media mengkonfirmasi langsung, pihak pengusaha "Batuan" ternyata telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dihimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.saya selaku pihak pengusaha juga berjanji akan lebih transparan dalam memberikan informasi terkait izin pertambangan demi menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, "Pungkas nya. (MYH/Tim)

Komentar