Maraknya Penipuan Berkedok Toko Online di TikTok, Mak Purnama Tertipu Hingga Terancam Denda

 

Jakarta -  Interaksinews – 19 Agustus 2025 – Seiring meningkatnya penggunaan aplikasi TikTok sebagai platform e-commerce, kasus penipuan dengan modus toko online fiktif makin marak. Salah satu korban terbaru, Mak Purnama (40), warga Jakarta, mengaku tertipu saat membeli produk kecantikan secara online. Alih-alih menerima barang, ia justru mendapat surat dari Bea Cukai yang menyebutkan dirinya terancam denda hingga Rp2,5 juta serta sanksi pidana.

Awalnya, Mak Purnama tergiur oleh iklan produk kecantikan dengan harga murah dan testimoni meyakinkan di TikTok. Setelah membayar Rp100 ribu, barang yang dipesan tak kunjung datang. Dua pekan kemudian, ia malah menerima surat resmi dari Bea Cukai yang menyatakan barang pesanannya ilegal.

“Saya kaget sekali. Saya hanya membeli barang sesuai iklan, tapi malah ditagih denda dan diancam bisa dipenjara. Kontak toko pun langsung tidak aktif,” ungkap Mak Purnama.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berkedok e-commerce di TikTok. Para pelaku biasanya menawarkan harga miring, menampilkan review palsu, hingga menyediakan nomor rekening valid untuk meyakinkan calon korban. Namun setelah pembayaran dilakukan, toko online langsung menghilang tanpa jejak.

Langkah yang Bisa Dilakukan Korban

Pakar keamanan digital menegaskan masyarakat harus lebih waspada. Beberapa langkah yang bisa diambil korban penipuan antara lain:

Laporkan ke Polisi untuk diproses secara hukum.

Gunakan fitur "Report" di TikTok agar akun penipu segera diblokir.

Hubungi Lembaga Perlindungan Konsumen untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah di platform media sosial.

Mak Purnama berharap kasusnya menjadi pelajaran bersama.“Jangan langsung percaya pada iklan. Cek dulu kredibilitas penjual. Semoga pengalaman saya bisa jadi peringatan agar orang lain tidak mengalami hal serupa,” tegasnya. ***

Komentar