Tapanuli Selatan - InteraksiNews - Progam revitalisasi SMP (Sekolah Menengah Pertama) di kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diduga dijadikan bancakan. Pasalnya, program yang seharusnya dilaksanakan melalui skema swakelola justru diduga dibagi-bagikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan kepada orang-orang tertentu dengan cara mengintervensi kepala sekolah.
Salah-satunya di SMP Negeri 4 Angkola Selatan diduga pelaksana pembangunannya diberikan kepada oknum caleg DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan. Padahal dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat, didampingi tim teknis perencana dan pengawas atau swakelola.
Demikian dikatakan Divisi Monitoring Trisakti Elvan mengatakan bahwa program revitalisasi sekolah di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025 rawan penyimpangan, yaitu dengan cara melanggar aturan yang berpotensi kualitas konstruksi bangunan sekolah dikurangi karena mengejar keuntungan.
Dijelaskan Elvan, dalam prinsip swakelola mengacu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahanna) serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Dalam aturan itu menyatakan swakelola dilakukan instasi pemerintah/kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sendiri bukan untuk mencari keuntungan. "Ada indikasi intervensi terhadap kepala sekolah supaya menyerahkan pembangunan program revitalisasi sekolah ke pihak lain", ucapnya.
Pada prinsipnya, karaterikstik swakelola dikerjakan oleh pihak internal instansi, sekolah, masyarakat atau gabungan. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan (bahan, upah tukang dan operasional). Tidak ada margin laba, fee atau keuntungan yang biasanya ada pada kontraktor.
"Perbedaan kontrak penyedia
memakai penyedia/kontraktor, sehingga ada harga penawaran yang mengandung keuntungan (profit margin). Sedangkan swakelola non profit, semata-mata untuk realisasi kebutuhan", ucapnya.
Lebih jauh Elvan menjelaskan, dalam pelaksanaan program revitalisasi SMP telah ada pedoman dan juknis pelaksanaan kegiatan tersebut yang diatur dalam peraturan dirjen. Intinya pelaksanaan program revitalisasi sekolah wajib dilakukan dengan skema swakelola. Bahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang terbukti mengambil manfaat pribadi atas pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Program swakelola ini harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk itu, kami akan melaporkan temuan ini ke kementerian pendidikan, tandasnya.
Sementara itu, kepala SMP Negeri 4 Angkola Selatan Jonnatal Sembiring saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp belum ada tanggapannya. (Tim)
Komentar
Posting Komentar