Gawat ! Ribuan Hektar Kawasan Hutan Di Angkola Selatan Berubah Jadi Kebun Sawit

 


Tapanuli Selatan - Interaksi News - Perambahan kawasan hutan lindung  di Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara dijadikan kebun sawit pribadi sudah terjadi 12 tahun yang lewat. Jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan hektar.

"Sekarang kawasan hutan lindung banyak digarap oleh pihak-pihak yang tidak bertangungjawab. Beberapa masyarakat menggarap hutan secara illegal dan mengalihkan menjadi kebun kelapa sawit", ucap sekretaris Trisakti Jabbar Chaniago, jum'at (24/10/2025)

Perambahan hutan di Kecamatan Angkola Selatan paling banyak terjadi di Kelurahan Pardomuan. Seperti di lingkungan Siromasi, Sironcitan, Gua Asom serta kawasn hutan yang beririsan dengan ex PT ANJ Siais. Dari sini dapat kita ketahui bahwa kawasan hutan lindung sudah lama digarap dan dialihkan fungsinya. Namun perlu ditegaskan bahwa pengalihan fungsi tersebut sangat berdampak besar bagi lingkungan dan struktur tanah dan satwa liar

Dilingkungan Siromasi beberapa tahun terakhir ini diduga terjadi peningkatan perambahan hutan diperjualbelikan kepada warga lokal dan pendatang. Harga yang ditawarkan mulai dari 3 juta hingga 5 juta per hektar. "Saat ini tim masih mempelajari dokumen transaksi dari jual beli kawasan hutan tersebut" ucapnya.

Lain halnya di Lingkungan Sironcitan Air Jadi dan Gua Asom. Kawasan hutan produksi telah lama beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Perambahan hutan menjadi kebun kelapa sawit diduga tidak lepas dari peran aparat lingkungan setempat. Padahal membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan Perusakan Lingkungan Hidup.

Perambahan hutan dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar, pungkasnya. (Tim)

Komentar