Kejari Padangsidimpuan Dinilai Kurang Serius Tangani Kasus Pengadaan Tanah

 


KAB. TAPANULI SELATAN - InteraksiNews.com  - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel menilai Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kurang serius dalam menangani kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah Puskesmas Pokenjior. Pasalnya, penanganan kasus tersebut hingga saat ini tidak jelas, sehingga berpotensi mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga kejaksaan tersebut.

Kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah di Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2022 dinilai berlarut-larut. "Sebagai pelapor, kami meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan transparan dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik itu didalam pemerintahan maupun jika secara nyata melibatkan pihak lain, ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel Akhirson Karo Karo", Selasa (30/12/2025)

Akhirson menjelaskan, sekitar satu bulan yang lewat, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel telah menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di jalan Serma Lian Kosong mempertanyakan perkembangan kasus ini. Salah-seorang staf pidana khusus mengatakan bahwa telaah sudah  keluar selanjutnya akan koordinasi ke Intel.

Berselang satu minggu, kami  melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan, tetapi pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak membalas surat tersebut. "Kami sudah berulangkali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini secara langsung dan melalui surat. Namun tidak ada tanggapan", ucapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel meminta kasus ini harus diusut secara transparan hingga tuntas. Karena  belanja modal pengadaan tanah seharusnya memiliki output yang jelas berupa bukti kepemilikan sah dan pencatatan sebagai aset daerah. Kenyataan, hasil perolehan aset baru tidak tercatat dalam aset Pemko Padangsidimpuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait pengadaan tanah yang diduga tidak disertai kejelasan status kepemilikan dan pencatatan aset daerah. 

Berdasarkan informasi yang berkembang, lahan Puskesmas Pokenjior diketahui telah berdiri di atas tanah yang sebelumnya merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun pada tahun anggaran berikutnya kembali dianggarkan belanja modal pengadaan tanah dilokasi yang sama. 

Pada tahun anggaran 2019 Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kasawan Permukiman menganggarkan dua kali dalam setahun sebesar Rp418.481.000. seluas 793 M² dengan nomor Sertifikat Hak Pakai ; 02. 20.06.03.4.00006 dan kedua 432 M² dengan nomor sertifikat 02. 20.06.03.4.00007.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2022 Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan kembali menganggarkan Belanja Modal Tanah di lokasi Puskesmas Pokenjior. Berdasarkan Laporan Keungan Pemko Padangsidimpuan tahun 2022 realisasi Belanja Modal Tanah sebesar Rp403.893.800. (JC)

Komentar