Ditolak KPKNL Karena Tanpa Surat Penetapan Eksekusi: Arogansi Kejari Garut Sita Aset Istri Terpidana Berujung Gugatan PMH di PN Garut
GARUT - InteraksiNews.com - Tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam melakukan penyitaan aset milik istri dari seorang terpidana mendapat perlawanan keras. Tim Kuasa Hukum yang juga merupakan anak kandung dari terpidana resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kejari Garut di Pengadilan Negeri (PN) Garut, dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Grt.
Gugatan ini dilayangkan menyusul dugaan kuat adanya kesewenang-wenangan dan cacat prosedur formil yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dalam proses penyitaan aset.
Natasya Supriyatna, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Kantor Pranjani Radja & Partners Law Firm menegaskan bahwa tindakan Kejari Garut tidak hanya mencederai rasa keadilan keluarga, tetapi juga secara terang-terangan menabrak aturan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2014 Pasal 9 terkait batas waktu penyitaan.
"Kami mengambil langkah hukum ini karena penyitaan aset milik klien kami (istri terpidana) jelas sudah melewati batas waktu yang diatur secara tegas dalam Perma No. 5 Tahun 2014. Tindakan abai terhadap prosedur ini adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak-hak keperdataan klien kami," tegas Natasya S. S.H..
Blunder Kejaksaan: Bawa KPKNL Tanpa Surat Penetapan Sita Eksekusi
Dugaan kesewenang-wenangan Kejari Garut semakin terlihat jelas pasca-sidang pertama digelar. Pihak Kejaksaan diketahui memaksakan diri turun ke lokasi objek sengketa bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penilaian objek (appraisal) tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukum.
Namun, upaya paksa tersebut berujung kegagalan. Pihak KPKNL di lapangan secara profesional menolak untuk melakukan penilaian objek karena pihak Kejari Garut tidak dapat menunjukkan Surat Penetapan Sita Eksekusi dari Pengadilan.
"Ini adalah bukti nyata arogansi aparat penegak hukum di lapangan. Bagaimana mungkin sebuah institusi sekelas Kejaksaan memaksakan penilaian aset kepada KPKNL tanpa mengantongi kelengkapan administrasi yang paling dasar, yaitu surat penetapan sita eksekusi?
Penolakan dari KPKNL adalah tamparan keras yang membuktikan bahwa langkah Kejari Garut selama ini cacat hukum dan terkesan dipaksakan," lanjut Natasya.
Sidang Lanjutan Panggil BPN Cimahi.
Perjuangan mencari keadilan ini akan berlanjut pada sidang kedua yang dijadwalkan pada Kamis tanggal 16 April 2026 di PN Garut. Sidang kali ini mengagendakan pemanggilan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi yang berkedudukan sebagai Turut Tergugat.
Pemanggilan BPN Cimahi dinilai krusial untuk memperjelas status legalitas objek sengketa dan membongkar lebih jauh rentetan cacat prosedur dalam upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dapat melihat perkara ini secara objektif dan jernih, serta memberikan putusan yang adil guna menghentikan praktik-praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang. ***
Komentar
Posting Komentar