Proyek Pemeliharaan Gedung DPRD Padangsidimpuan Dialihkan Ke Swakelola, LPAKN: Jangan Abaikan Aturan


Padangsidimpuan – InteraksiNews - Perubahan mekanisme pelaksanaan dua paket proyek pemeliharaan gedung di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan dari metode penyedia menjadi swakelola kembali menuai sorotan. Lembaga Pengawasan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) Kota Padangsidimpuan meminta pihak terkait tidak mengabaikan aturan dalam proses penggunaan anggaran daerah.

Ketua LPAKN Padangsidimpuan, Akhirson Karo Karo, mengatakan perubahan metode pengadaan yang sebelumnya tercatat melalui penyedia dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) harus memiliki dasar yang jelas, baik secara administrasi maupun ketentuan hukum.

"Perubahan dari penyedia menjadi swakelola bukan persoalan sederhana. Jangan sampai alasan kebutuhan mendesak justru menjadi celah untuk mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Akhirson.

Diketahui, terdapat dua paket pekerjaan pemeliharaan di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan dengan total pagu anggaran Rp135.159.400.

Paket pertama dengan kode RUP 67173721 yakni Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor dengan nilai pagu Rp74.259.400.

Sedangkan paket kedua dengan kode RUP 65989916 yaitu Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dengan pagu Rp60.900.000.

Menurut Akhirson, pihaknya tidak mempersoalkan perbaikan gedung apabila memang dibutuhkan, namun yang menjadi perhatian adalah proses perubahan mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.

"Yang kami soroti bukan pekerjaannya, tetapi bagaimana prosesnya. Ketika awalnya diumumkan sebagai pekerjaan penyedia kemudian dialihkan menjadi swakelola, tentu publik berhak mengetahui alasan dan dasar perubahan tersebut," tegasnya.

Ia menyebut, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap proses pengadaan harus berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, pelaksanaan swakelola juga wajib memenuhi ketentuan teknis dan administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi LKPP, termasuk adanya dokumen perencanaan, penetapan swakelola, Rencana Anggaran Biaya (RAB), tim pelaksana, pengawasan, hingga laporan pertanggungjawaban.

"Swakelola bukan berarti bebas dari aturan. Semua tahapan harus jelas dan bisa diperiksa. Jangan sampai perubahan metode justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," katanya.

LPAKN juga mempertanyakan alasan pekerjaan dialihkan karena adanya kebutuhan mendesak akibat kebocoran gedung menjelang kegiatan DPRD. Menurut Akhirson, pemerintah harus mampu membedakan antara kebutuhan mendesak dengan persoalan perencanaan.

"Kalau kerusakan sudah diketahui sejak awal, seharusnya bisa direncanakan dengan baik. Jangan karena waktu pelaksanaan sudah dekat lalu mekanisme diubah tanpa penjelasan yang terbuka," ujarnya.

Akhirson menegaskan LPAKN akan melakukan pendalaman terhadap dokumen terkait perubahan metode pekerjaan tersebut. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan, pihaknya siap menyampaikan laporan kepada instansi berwenang.

"Kami akan pelajari seluruh dokumen. Jika ada pelanggaran terhadap aturan pengadaan atau penggunaan anggaran negara, LPAKN tidak akan diam dan akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," pungkasnya. (Jc)

Komentar