Sidang Lanjutan Ditunda Dengan Alasan Hakim Laksanakan Pelatihan Online, Ahli Waris & Kuasa Hukum Kecewa



Cibinong-Bogor. Interaksinews.com || Tertundanya sidang lanjutan  dengan Nomor Perkara 527/Pdt.G/2025/PN.CBI,
 untuk pemeriksaan saksi tergugat 1 di PN Cibinong dengan alasan Salah satu hakim sedang melaksanakan Pelatihan Online sangat disayangkan atau di sesali oleh Penggugat (ahli waris) dan juga Kuasa hukum (KH) dari Fortis Lex & Partners Law Office,(Selasa,2/6/2026).

  Alasan yang dibuat buat serta tidak masuk akal  tersebut diatas sangat bertentangan dengan :

1. *Pasal 142 HIR / 169 RBg*: Hakim berwenang menunda sidang karena “halangan yang sah”.
2. *Pasal 4 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009*: Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. 
3. *SEMA No. 2 Tahun 2014*: Sidang harus cepat, penundaan maksimal 1x dalam 1 tahap dengan alasan jelas.

Pihak Penggugat dan KH berharap kedepannya Persidangan yang sudah ditentukan oleh PN Cibinong tidak lagi terjadi penundaan seperti ini, dikarenakan kami secara waktu dan materi kami sudah dirugikan yang telah mempersiapkan serta meluangkan waktu kami untuk menghadapi persidangan ini" Ujar Salah ahli Waris.

Sastra Pasaribu SH salah satu kuasa hukum Penggugat menyampaikan kepada awak media antara lain"

-1. Keterangan Saksi dari Tergugat I tidak dapat hadir.

-2. Bukti Tertulis dari BPN belum bisa diajukan saat ini dikarenakan ada kendala, meminta diajukan pada sidang berikutnya.

-3. Kuasa Hukum dan Para Ahli Waris merasa kecewa persidangan hari ini ditunda, padahal kita berharap ingin mendengarkan Saksi dan ingin mengetahui Saksi yang diajukan.

-4. Objek tanah tidak pernah ditelantarkan sama sekali dan selalu ditanami tumbuhan dan dikelola dengan baik oleh Para Ahli Waris. Saat ini objek sudah berdiri bangunan dan tidak ada yang bisa ditanami lagi.

-5. Ahli Waris tidak pernah Menjual kepada pihak manapun atas lahan tersebut baik sebagian maupun Keseluruhan atas Lahan yang sedang dipersengketakan.

-6. Harapannya PN Cibinong tetap menjunjung independensi nya sebagai lembaga Peradilan.

-7. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada tgl 09 Juni 2026.

-8. Kepada awak media yang merupakan sosial kontrol dan merupakan pilar demokrasi, kami berharap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas" ujarnya mengakhiri.

Hingga berita ini ditayangkan awak media mencoba mengkonfirmasi, dan belum ada keterangan resmi dari PN Cibinong.

(Jhon M & Tim)

Komentar