Pemerhati Lingkungan Muhammad Taufiq Saleh Harahap Soroti Dugaan Dampak Operasional PLTA Batang Toru, Minta Evaluasi Menyeluruh
Tapanuli Selatan – Interaksi News - Pemerhati lingkungan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Muhammad Taufiq Saleh Harahap, menyampaikan kritik terhadap pengelolaan dampak lingkungan yang diduga berkaitan dengan pembangunan dan operasional Pembangkit ListrikTenaga Air (PLTA) Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara
Menurutnya, pembangunan yang bertujuan mendukung kebutuhan energi nasional tidak boleh mengesampingkan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Taufiq menilai, sejak proyek mulai dibangun hingga saat ini, berbagai persoalan lingkungan patut dievaluasi secara komprehensif. Ia menyoroti dugaan perubahan habitat satwa liar, kemunculan harimau di sekitar kawasan proyek dalam beberapa bulan terakhir, serta sejumlah kejadian longsor yang menurutnya perlu dikaji apakah memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembangunan maupun operasional proyek.
"Apabila benar terjadi perubahan ekosistem yang mengakibatkan satwa liar keluar dari habitatnya hingga mendekati permukiman atau kawasan aktivitas manusia, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak pengelola PLTA. Kajian ilmiah yang independen harus dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data, bukan sekadar asumsi," kata Taufiq
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pelaku usaha dan kegiatan wajib melakukan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, termasuk melaksanakan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sesuai dokumen persetujuan lingkungannya.
Selain itu, Taufiq menegaskan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi pedoman utama dalam setiap proyek strategis. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari manfaat ekonomi dan penyediaan energi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi keanekaragaman hayati, dan meminimalkan risiko bencana bagi masyarakat.
Ia juga meminta instansi yang berwenang, termasuk pemerintah pusat dan daerah, untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh pengelola PLTA Batangtoru. Evaluasi tersebut menurutnya, penting untuk memastikan seluruh komitmen yang tertuang dalam dokumen lingkungan benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan transparan.
"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai prinsip hukum lingkungan. Jangan sampai masyarakat dan kelestarian alam menjadi pihak yang menanggung dampaknya. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Taufiq.
Di akhir pernyataannya, Muhammad Taufiq Saleh Harahap mengajak masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal kelestarian lingkungan di kawasan Batang Toru. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian dari hak masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga pembangunan dapat berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan manusia maupun kelestarian ekosistem, pungkasnya. (Jc)
Komentar
Posting Komentar