Tiga Bulan Mengendap, Dumas Proyek Jalan Rp.8,06 Miliar di Kejari Tapsel Belum Jelas Nasibnya


Tapanuli Selatan – Interaksi News  - Tiga bulan sejak dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait proyek Rekonstruksi Jalan Jurusan Batas Kota Gua Asom–Batas Angkola Sangkunur senilai Rp8,06 miliar hingga kini belum diketahui secara pasti perkembangan penanganannya.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, laporan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel tidak hanya menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses tender, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2024 itu sebelumnya dilaporkan karena diduga memiliki sejumlah indikasi yang patut ditelaah aparat penegak hukum. Mulai dari indikasi persekongkolan terlihat dari minimnya jumlah peserta aktif dan selisih harga penawaran yang sangat tipis. Dari dua peserta yang mengajukan penawaran, selisih harga hanya sekitar Rp 15,9 juta atau ±0,20 persen dari nilai HPS. Hingga dugaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis yang tercatat dalam kontrak.

Namun hingga memasuki bulan ketiga sejak laporan disampaikan, belum memperoleh informasi yang jelas mengenai sejauh mana proses penanganan Dumas tersebut.

"Kami menghormati kewenangan dan independensi Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui apakah laporan tersebut sudah ditelaah, sedang dalam pengumpulan bahan keterangan, atau sudah berhenti pada tahap administrasi," kata Sagi Mulyadi, salah seorang pelapor.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan proyek pemerintah.

Koalisi menilai proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang menggunakan uang rakyat semestinya menjadi prioritas pengawasan. Apalagi laporan yang disampaikan telah disertai dokumen pendukung, data tender dari sistem SPSE, serta uraian dugaan permasalahan yang ditemukan.

Akhirson Karo-karo menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang meminta kesimpulan hukum secara instan, melainkan kepastian bahwa laporan yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat hanya diterima, diberi nomor agenda, lalu menghilang tanpa kabar. Jika memang masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Jika membutuhkan pendalaman, sampaikan bahwa sedang didalami. Yang dibutuhkan adalah kepastian dan transparansi," ujarnya.

Koalisi juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mencegah potensi kerugian keuangan daerah. Karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan proyek bernilai besar seharusnya mendapat perhatian serius.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh mengenai perkembangan penanganan Dumas proyek jalan Rp8,06 miliar tersebut. 

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan pertanyaan berkepanjangan mengenai nasib laporan yang telah disampaikan masyarakat sejak tiga bulan lalu. (Jc)

Komentar