WARGA TANAH ABANG MURKA DI RAPAT LINTAS SEKTOR, PEMKOT JAKPUS SIAP DEKLARASI PERANG NARKOBA*


JAKARTA. - Interaksinews.com || Rapat Koordinasi Lintas Sektor “Penertiban Penjualan Obat Tramadol” di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2026), pecah oleh teriakan pilu seorang warga Tanah Abang.

*“Ponakan saya gila Pak, gila! Umurnya 18 tahun, sekolah diputusin. Keluarganya hancur gara-gara dagang Tramadol,”* seru warga tersebut di hadapan Forkopimko, Polres, Kodim, Binda, BPOM, Kejaksaan, MUI, Muhammadiyah, hingga tokoh masyarakat.

Korban yang *diduga kecanduan Tramadol ilegal* itu kini putus sekolah dan mengalami gangguan jiwa. *“Pak Lurah tahu tuh,”* tambah warga sambil menunjuk, menegaskan kasus ini bukan rahasia di lingkungan Tanah Abang.

*PEMKOT: INI DARURAT, KITA DEKLARASI!*  
Menanggapi jeritan warga, pejabat Pemkot Jakpus menegaskan langkah tegas:  
*“Hari ini kita bisa sampaikan bahwa kita koordinasi lintas sektor. Ke depan kita akan melakukan deklarasi bersama-sama dengan seluruh tokoh-tokoh masyarakat yang ada di kawasan Tanah Abang,”* ujar perwakilan Pemkot.

Rapat dihadiri lengkap unsur Forkopimko: *Polres, Kejaksaan, Kodim, Binda, BPOM, MUI, Muhammadiyah, tokoh pemuda, hingga warga.* Layar presentasi menampilkan temuan penjualan Tramadol di warung kosmetik, warung biasa, hingga _platform online_.

*FAKTA LAPANGAN: TRAMADOL DIJUAL BEBAS*  
Data rapat mengungkap *modus penjualan Tramadol ilegal:*  
1. *Warung kosmetik & warung biasa*  
2. *Toko obat/Apotek ilegal*  
3. *Platform online*  
Sasaran: *Anak muda usia sekolah.*

*WARGA TUNTUT AKSI, BUKAN RAPAT*  
“Gerakan Pak, bletak aja! Lawan! Jangan wacana,” desak warga tersebut, menyuarakan keresahan masyarakat yang sudah lama melihat peredaran Tramadol merusak generasi.

*Pemkot Jakpus berjanji deklarasi bersama akan digelar dalam waktu dekat* melibatkan seluruh _stakeholder_ untuk menutup celah peredaran Tramadol ilegal di Tanah Abang dan Jakarta Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penjual yang *diduga mengedarkan Tramadol tanpa izin.* Hak jawab diberikan 2x24 jam sesuai UU Pers No. 40/1999.

(Red & Tim)

Komentar