Dana Stunting Madina Rp103 Miliar, Riksus Inspektorat Disebut Selesai: TAMPERAK Minta Hasil Pemeriksaan Dibuka
MANDAILING NATAL - InteraksiNews.com - LSM TAMPERAK meminta hasil pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan anggaran percepatan penurunan stunting di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dibuka kepada publik. Permintaan itu disampaikan setelah Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal menyatakan pemeriksaan khusus terhadap anggaran stunting tahun anggaran 2022–2023 telah selesai ditindaklanjuti.
LSM TAMPERAK sebelumnya melaporkan persoalan pengelolaan anggaran tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan itu dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp103 miliar.
“Yang kami minta bukan vonis terhadap pihak tertentu. Kami meminta pembuktian melalui pemeriksaan. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan apa hasilnya,” kata TAMPERAK dalam keterangannya.
Menurut LSM TAMPERAK, persoalan utama saat ini bukan semata-mata apakah pemeriksaan telah dilakukan, melainkan apa yang ditemukan dari pemeriksaan tersebut.
Riksus selesai, hasilnya belum diketahui publik
Dalam surat Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal Nomor 700/0700/R/Insp/2026 tertanggal 4 Mei 2026 disebutkan bahwa pemeriksaan khusus terhadap anggaran stunting tahun anggaran 2022–2023 telah dilakukan.
Surat tersebut juga menyatakan bahwa seluruh hasil pemeriksaan khusus telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang bersangkutan. Untuk pengawasan reguler, Inspektorat menyebut tindak lanjut telah selesai.
TAMPERAK menilai keterangan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Apa saja objek yang diperiksa? Apakah terdapat temuan? Jika ada, berapa nilai temuan tersebut? Apa rekomendasi pemeriksa? Siapa pihak yang wajib menindaklanjutinya? Dan apa ukuran bahwa seluruh rekomendasi tersebut telah benar-benar selesai?
“Bagi kami, istilah selesai ditindaklanjuti perlu dijelaskan. Apakah selesai secara administratif karena dokumen telah dilengkapi, atau seluruh substansi temuan juga telah diperbaiki dan manfaat program benar-benar diterima masyarakat?” ujar TAMPERAK.
Tak cukup memeriksa SPJ
TAMPERAK meminta pemeriksaan terhadap program stunting tidak berhenti pada kelengkapan administrasi.
Program percepatan penurunan stunting mencakup berbagai kegiatan, antara lain pemberian makanan tambahan (PMT), BKB Kit, DASHAT, pendampingan keluarga berisiko stunting, audit kasus stunting, penyediaan air minum dan sanitasi, serta kegiatan fisik lainnya.
Menurut TAMPERAK, setiap kegiatan perlu diuji antara anggaran, dokumen pengadaan, pembayaran, pelaksanaan, hingga penerima manfaat.
Untuk program PMT, misalnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data penerima dengan kondisi di lapangan.
Sementara untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi, pemeriksaan dapat membandingkan kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi, pembayaran, dan kondisi fisik setelah pekerjaan selesai.
“Pertanyaannya sederhana: apakah barang dan jasa yang dibayar pemerintah benar-benar ada, sesuai volume dan spesifikasi, serta memberikan manfaat sebagaimana tujuan program?” kata TAMPERAK.
Minta BPK telusuri aliran anggaran
Karena itu, TAMPERAK meminta BPK melakukan pemeriksaan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk menelusuri aliran anggaran dari awal hingga manfaatnya diterima masyarakat.
Alurnya, menurut TAMPERAK, perlu dilihat dari anggaran, kegiatan, kontrak, pembayaran, pelaksanaan, output, hingga penerima manfaat.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pertanyaan apakah dokumen pertanggungjawaban tersedia.
“Dokumen pertanggungjawaban penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran. Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa kegiatan yang dibayar memang dilaksanakan dan manfaatnya benar-benar sampai kepada kelompok sasaran,” ujar TAMPERAK.
Jika sudah benar, audit akan membuktikannya
TAMPERAK menegaskan laporan kepada BPK bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Sebaliknya, TAMPERAK menyerahkan penilaian kepada lembaga pemeriksa yang berwenang.
Jika pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada pemerintah daerah sekaligus menjawab keraguan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan diharapkan menjelaskan bentuk permasalahan, nilai temuannya, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penyelesaiannya.
“Kalau semuanya benar, biarkan audit membuktikan bahwa semuanya benar. Kalau ada masalah, publik juga berhak mengetahui apa masalahnya dan bagaimana penyelesaiannya,” kata TAMPERAK.
Enam pertanyaan untuk pemerintah daerah
TAMPERAK meminta pemerintah daerah dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai sedikitnya enam hal.
1. Apa hasil pemeriksaan khusus Inspektorat terhadap anggaran stunting tahun 2022–2023?
2. Apakah terdapat temuan dan berapa nilai temuan tersebut?
3. Apa saja rekomendasi pemeriksa dan siapa pihak yang diwajibkan menindaklanjutinya?
4. Apa ukuran yang digunakan untuk menyatakan rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti?
5. Berapa anggaran yang digunakan untuk PMT dan apakah seluruh penerima manfaat benar-benar menerima bantuan sesuai program?
6. Apakah pelaksanaan kegiatan fisik, termasuk SPAM dan sanitasi, telah sesuai kontrak, volume, spesifikasi, dan pembayaran?
TAMPERAK juga meminta agar informasi mengenai program stunting dapat dibuka secara proporsional kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Rp103 miliar harus dapat dipertanggungjawabkan
Menurut TAMPERAK, besarnya anggaran membuat transparansi dan akuntabilitas menjadi penting. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi program yang menyasar anak-anak dan keluarga yang berada dalam kondisi rentan.
Karena itu, setiap rupiah harus dapat dijelaskan: dari mana sumber anggarannya, siapa yang mengelola, untuk kegiatan apa digunakan, siapa penerima manfaatnya, apa hasilnya, dan apakah tujuan program tercapai.
“Rp103 miliar bukan sekadar angka dalam laporan anggaran. Di balik angka itu ada program dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” ujar TAMPERAK.
TAMPERAK berharap pemeriksaan BPK nantinya dapat memberikan jawaban yang utuh kepada publik.
“Jangan biarkan persoalan berhenti pada kalimat ‘sudah selesai ditindaklanjuti’. Publik membutuhkan penjelasan tentang apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, apa yang diperbaiki, dan apakah manfaat program benar-benar sampai kepada masyarakat,” kata TAMPERAK. (Jc)
Komentar
Posting Komentar