DOBEL GEBRAK! BPN Bogor Dicecar, Polres Bogor Juga Dimasuki — Laporan Penyerobotan Tanah PBT 277/2007 Graha Pena Resmi Diterima



Cibinong, InteraksiNews.com | Perlawanan pemilik kavling sah KAV Koperasi Kejaksaan Negeri Cibinong makin menjadi. Setelah mencecar Kantor Pertanahan (BPN), kini laporan pidana resmi masuk ke Polres Bogor.

Pada Senin, 28 September 2026, Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan perihal _"Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan Pembangunan Perumahan Ilegal Tanpa Izin di Atas Lahan KAV Koperasi Kejaksaan Negeri Cibinong PBT No. 277/2007"_ resmi diterbitkan Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Barat Resor Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Surat dari pelapor SYAHRIAL tersebut diterima Staf Polres Bogor dan ditandatangani penerima Bripda Daniel Ribian Sianturi.

KRONOLOGI SINGKAT :

Laporan ini berawal dari penguasaan fisik yang dilakukan Pelapor pada 25 September 2026 di lokasi 12b Jalan Kampung Pajeleran Gunung, Sukahati, Kec. Cibinong. Pelapor yang merupakan Purnawirawan TNI-AD dan penerima Surat Tugas Resmi Koperasi Konsumen Tri Krama Adhyaksa No. PRIN-002/KTKAC.2.18/06/2025, menemukan adanya bangunan perumahan bernama Graha Pena di atas lahan yang sesuai PBT No. 277 Tahun 2007* diklaim milik Koperasi Kejari.

Koperasi sendiri telah mengajukan permohonan informasi sertipikat atas PBT tersebut kepada BPN Kabupaten Bogor I melalui surat *No. B-008/KTKA/05/2025 yang telah diterima BPN pada 15/05/2025 di loket oleh petugas bernama Febby.*

Dengan masuknya laporan ini, bola panas kini ada di dua instansi. *BPN Kab. Bogor I diharapkan menjelaskan status sertipikat di atas PBT 277/2007, dan Polres Bogor diharapkan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyerobotan oleh pihak Perumahan Graha Pena yang diduga dikelola Sdr. BA.

Redaksi mengantongi 8 barang bukti termasuk SK Bupati Bogor No. 591/129.A/2001 & No. 591/255/2003, PBT 277/2007, tanda terima BPN 15/05/2025, surat tugas koperasi PRIN-002, serta dokumentasi lapangan 25 Sep 2026 pukul 16.22 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak BPN Kabupaten Bogor I dan pihak Perumahan Graha Pena. Redaksi memberikan hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Penulis : Jhon M 
Editor.   : Redaksi

Komentar