HEBOH! Purnawirawan TNI-AD Kantongi Surat Tugas Resmi KPN Kejari Cibinong, Bongkar Perumahan Diduga Ilegal Milik Oknum Abal-Abal di Cibinong


Cibinong, Interaksinews.com || Jagat properti Cibinong kembali heboh. Seorang Purnawirawan TNI-AD bernama Syahrial, yang juga merupakan salah satu pemilik hak kavling sah melalui istrinya yang merupakan Pegawai Kejaksaan Negeri Cibinong, membongkar dugaan praktik perumahan ilegal di atas aset koperasi.

Syahrial secara resmi mengantongi Surat Tugas dari Koperasi Konsumen Tri Krama Adhyaksa Cibinong (KPN Kejari Kab. Bogor) Nomor: PRIN-002/KTKAC.2.18/06/2025 Tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani Ketua Koperasi I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, S.H., M.H.

Lahan yang dimaksud adalah lahan di 12b Jl. Kampung Pajeleran Gunung, Kel. Sukahati, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, yang legalitasnya sangat kuat dan berjenjang berdasarkan SK Bupati Bogor No. 591/129.A/KPTS/Huk/2001, SK Bupati No. 591/255/KPTS/Huk/2003, dan Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor 277 Tahun 2007 tanggal 06 Februari 2007.

Berdasarkan Surat Tugas tersebut, Syahrial ditugaskan secara khusus (poin 3) untuk: _"Menguasai fisik, mengurus penyertifikatan tanah-tanah yang masih kosong / belum terbit sertifikatnya sesuai PBT No. 277 tahun 2007."_

Koperasi Tempuh Jalur Resmi BPN - Graha Pena Justru Diduga Tanpa Izin

Fakta mengejutkan, jauh sebelum polemik ini mencuat, Koperasi telah menempuh jalur prosedural yang sangat patuh hukum. Pada 08 Mei 2025, Koperasi melayangkan surat resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. B-008/KTKA/05/2025 perihal Permohonan Informasi Sertipikat Tanah atas PBT No. 277/2007.
 Surat tersebut telah diterima secara resmi di Loket BPN Kab. Bogor pada 15 Mei 2025 oleh petugas bernama Febby dengan stempel LOKET KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR I.

Berbanding terbalik dengan Koperasi yang patuh prosedur, di atas lahan yang sama justru berdiri sebuah perumahan bernama "GRAHA PENA" yang diduga kuat bermasalah.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran tim di lapangan pada 25 September 2026 Pukul 16.22.37 WIB, Perumahan Graha Pena tersebut:

1. Dibuat oleh oknum berinisial BA, yang diketahui merupakan mantan pengurus organisasi profesi wartawan.
2. PT Pengembang Perumahan Graha Pena hingga saat ini TIDAK DIKETAHUI dan TIDAK JELAS legalitas perusahaannya.
3. Diduga kuat tidak mengantongi izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP Kabupaten Bogor.

"Plang Graha Pena Mendadak Hilang Dicopot - Diduga Karena Izin Tidak Keluar"

Kejanggalan semakin menguat. Setelah Tim Koperasi yang dipimpin Syahrial melakukan penguasaan fisik dengan memasang Plang Kepemilikan Aset Koperasi Kejari Cibinong di lokasi, Plang Perumahan Graha Pena yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut mendadak hilang dan telah dicopot.

Pencopotan plang tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak karena adanya dugaan bahwa izin PBG tidak keluar.

"Kami punya Surat Tugas resmi dari Ketua Koperasi. Kami pemilik hak kavling sah karena istri saya pegawai Kejari. Kami punya SK Bupati dan PBT 277/2007. Kami sudah lapor resmi ke BPN sejak Mei 2025 dan diterima 15 Mei 2025. Lalu Graha Pena ini PT nya apa? Izinnya mana? Kenapa setelah kami pasang plang, plang Graha Pena malah dicopot? Ada apa?" tegas Syahrial, Purnawirawan TNI-AD kepada wartawan, Sabtu (27/09/2026).

Atas temuan tersebut, Syahrial bersama koperasi akan segera melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan pembangunan perumahan ilegal Graha Pena tersebut ke Polres Bogor dengan dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak berinisial BA selaku pihak yang diduga terkait Perumahan Graha Pena belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi terus dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Tim media juga akan melakukan konfirmasi resmi kepada BPN Kabupaten Bogor terkait PBT No.277/2007, kepada DPMPTSP Kabupaten Bogor terkait izin PBG Graha Pena, dan kepada Polres Bogor.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Tugas KPN Kejari Cibinong No. PRIN-002/KTKAC.2.18/06/2025, Tanda Terima BPN 15/05/2025 No. B-008/KTKA/05/2025, SK Bupati, PBT 277/2007, dan dokumentasi lapangan 25 Sep 2026 Pukul 16.22.37 WIB. Seluruh pihak yang disebutkan diberikan hak jawab. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Jhon M 
Editor.   : Redaksi

Komentar