IRONIS! Gudang Misterius 50 Meter dari Kantor Lurah Cibinong Tak Terdata DPMPTSP Kabupaten Bogor



Cibinong, InteraksiNews.com – Kinerja pengawasan perizinan di Kabupaten Bogor dipertanyakan secara serius. Sebuah bangunan gudang skala besar yang berdiri di Jalan Kampung Bojong Koneng, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan titik koordinat -6.486627, 106.857582, diduga kuat belum mengantongi izin resmi.

Kejanggalan terbesar terungkap setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor dalam surat balasan resmi Nomor: 500.16.6.4/2835-Dal tanggal 29 September 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas A. Agus Ridallah, menyatakan belum dapat mengidentifikasi objek bangunan tersebut hanya berdasarkan koordinat dan meminta alamat lengkap, nama pelaku usaha, serta NIB.

Padahal, berdasarkan investigasi lapangan lanjutan Tim InteraksiNews.com, lokasi gudang tersebut sangatlah strategis dan mustahil tidak diketahui aparat:

1. HANYA 50 METER DARI KANTOR KELURAHAN CIBINONG!
Gudang tersebut hanya berjarak kurang lebih 50 Meter dari Kantor Kelurahan Cibinong. Artinya, masih dalam radius pandang dan pengawasan langsung Lurah Cibinong, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Setiap hari aparat kelurahan melewati jalan tersebut.

2. HANYA 1 KM DARI KANTOR DPMPTSP!
Jarak dari Kantor DPMPTSP Kabupaten Bogor di Jl. Tegar Beriman No.40 Cibinong ke gudang di Bojong Koneng hanya ± 1 KM atau 3 menit naik motor. Masih dalam satu kelurahan dan kecamatan yang sama.

> "Ini jawaban yang tidak masuk akal dan melukai logika publik! Masa gudang sebesar itu yang cuma 50 meter dari Kantor Lurah Cibinong dan 1 KM dari Kantor DPMPTSP dibilang tidak bisa ditemukan? Kalau Google Maps saja wartawan bisa temukan, masa DPMPTSP yang punya sistem OSS, RDTR, Satpol PP, Camat, dan Lurah tidak bisa? Ada apa ini? Ada dugaan pembiaran!" tegas Kabiro InteraksiNews.com Kota dan Kabupaten Bogor, Eljon Manik, dengan nada geram.

DUGAAN PELANGGARAN BERAT:

Tim InteraksiNews.com di lapangan menemukan aktivitas bongkar muat truk-truk besar di Jalan Kampung Bojong Koneng yang notabene adalah jalan lingkungan kampung. Warga resah karena jalan rusak dan berdebu.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik gudang:

- Tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) - Melanggar PP No. 5 Tahun 2021
- Tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pengganti IMB - Melanggar PP No. 16 Tahun 2021
- Tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- Penyalahgunaan tata ruang dan merusak jalan lingkungan

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, DPMPTSP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan memerintahkan Satpol PP melakukan penertiban.

KAMI MENANTANG!

Dengan telah diberikannya alamat super lengkap yakni Jalan Kampung Bojong Koneng, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor plus fakta jarak 50 METER dari Kelurahan dan 1 KM dari DPMPTSP, InteraksiNews.com menantang:

1. DPMPTSP Kabupaten Bogor untuk melakukan Sidak gabungan dalam 3x24 jam.
2. Lurah Cibinong dan Camat Cibinong untuk buka suara, apakah mengetahui keberadaan gudang tersebut?
3. Satpol PP Kabupaten Bogor untuk bertindak tegas.

InteraksiNews.com telah melayangkan Surat Konfirmasi Lanjutan Nomor 012/A/KONF-IN/IX/2026 dengan melampirkan alamat lengkap, foto gudang, dan peta jarak.

Jika dengan alamat sejelas ini DPMPTSP masih menyatakan tidak dapat menemukan, maka InteraksiNews.com akan melaporkan dugaan maladministrasi dan pembiaran ini kepada Bupati Bogor, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, dan Inspektorat Kabupaten Bogor.

Redaksi InteraksiNews.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pemilik gudang dan pihak DPMPTSP sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Laporan: Tim Investigasi InteraksiNews.com
Editor: Redaksi

Sumber Dokumen:
Surat Balasan DPMPTSP Kab. Bogor No. 500.16.6.4/2835-Dal Tgl 29 September 2026 (Dokumen otentik dikantongi redaksi)

Komentar