Kabiro Bogor Raya Layangkan Konfirmasi Resmi ke BPN Kabupaten Bogor, Terkait PBT 277/2007 dan Permohonan Informasi Sertipikat


Cibinong, InteraksiNews.com — Kabiro Bogor Raya InteraksiNews.com secara resmi telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I – ATR/BPN.

Surat dengan Nomor 09/IKN-BGR/Konf-BPN/IX/2026 tanggal 28 September 2026 tersebut perihal Permohonan Konfirmasi & Klarifikasi Terkait PBT No. 277/2007 dan Permohonan Informasi Sertipikat No. B-008/KTKA/05/2025.

Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 28 September 2026, dengan stempel dan paraf petugas.

Kabiro Bogor Raya InteraksiNews.com, Eljon Manik, mengatakan konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan 3 tentang Uji Informasi dan Cover Both Side.

"Kami mengantongi Tanda Terima Surat dari BPN Kabupaten Bogor I tertanggal 15/05/2025 atas permohonan informasi sertipikat tanah atas PBT No. 277/2007 yang diajukan oleh Koperasi Konsumen Tri Krama Adhyaksa. Serta PBT Nomor 277 Tahun 2007 atas nama KAV Koperasi Kejaksaan Negeri Cibinong dan Surat Tugas Nomor PRIN-002/KTKAC.2.18/06/2025 yang menugaskan Sdr. Syahrial," ujar Eljon Manik.

Adapun poin konfirmasi yang dimohonkan adalah terkait kebenaran penerimaan surat No. B-008/KTKA/05/2025, status tindak lanjut permohonan informasi sertipikat hingga 27 September 2026, status bidang tanah apakah telah bersertipikat atas nama pihak lain atau masih tanah kosong, serta apakah ada permohonan baru atas nama Perumahan Graha Pena.

"Kami memberikan waktu 2x24 jam kepada BPN Kabupaten Bogor I untuk memberikan hak jawab. Ini untuk menghindari pemberitaan yang tidak berimbang," tegasnya.

Redaksi InteraksiNews.com masih menunggu jawaban resmi dari ATR/BPN Kabupaten Bogor I. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dibuka seluas-luasnya.

Penulis: Jhon M
Editor.  : Redaksi

Komentar