LHKPN Kadis Lingkungan Hidup Tapsel Rp879,4 Juta, Kini PPTKH Jadi Ujian Kinerja


TAPANULI SELATAN – InteraksiNews.com -  Asrul Ali Siregar kini memegang tanggung jawab baru sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Selatan setelah dilantik Bupati Gus Irawan Pasaribu pada 10 Agustus 2026. Pengangkatan tersebut merupakan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di mana Asrul sebelumnya tercatat sebagai salah satu dari tiga kandidat untuk jabatan Kepala DLH.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, Asrul merupakan sekrtaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tetapi dalam laporan LHKPN tercatat sebagai Kepala Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tapanuli Selatan.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Tahun Pelaporan 2025 yang telah berstatus “Verifikasi Administratif Lengkap”, Asrul melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp879.401.790, dengan utang Rp25 juta sehingga total kekayaan bersih yang tercantum dalam laporan sebesar Rp854.401.790.

Dalam LHKPN tersebut, Asrul melaporkan tanah dan bangunan senilai Rp400 juta, alat transportasi dan mesin Rp319,252 juta, harta bergerak lainnya Rp9 juta, surat berharga Rp61,199 juta, serta kas dan setara kas Rp89,950 juta. Untuk alat transportasi, tercatat sepeda motor Honda tahun 2019 senilai Rp9,252 juta dan Toyota Rush tahun 2025 senilai Rp310 juta.

Kini, setelah berpindah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ke DLH, perhatian publik lebih relevan diarahkan kepada rekam kinerja Asrul dalam menjalankan mandat barunya, khususnya dalam mengawal program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Tapanuli Selatan.

Persoalan PPTKH menjadi penting karena setelah sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama instansi terkait pada Juli 2026, masih muncul persoalan di tingkat desa dan kelurahan, terutama berkaitan dengan kelengkapan dokumen masyarakat dan pengurusan bukti penguasaan fisik tanah. 

Sorotan terhadap tindak lanjut PPTKH tersebut sebelumnya juga telah diarahkan kepada DLH, termasuk kepada Asrul Ali Siregar setelah ia menjabat sebagai kepala dinas definitif.

Karena itu, persoalan yang kini perlu dibuka bukan lagi sekadar siapa yang dilantik menjadi Kepala DLH, melainkan apa yang telah dilakukan setelah jabatan tersebut diberikan. Berapa jumlah bidang atau lokasi yang telah ditindaklanjuti, berapa desa atau kelurahan yang sudah menyelesaikan dokumen, apa kendala yang ditemukan, bagaimana koordinasi DLH dengan instansi terkait, serta berapa target penyelesaian PPTKH hingga akhir 2026.

Jabatan baru tersebut sekaligus menjadi ruang bagi publik untuk menguji kesesuaian antara mandat, perencanaan dan hasil kerja. Apalagi pemerintah daerah sebelumnya menegaskan bahwa jabatan pimpinan perangkat daerah merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, LHKPN Asrul Ali Siregar menjadi pintu masuk untuk melihat rekam administrasi kekayaannya sebagai pejabat negara, sedangkan PPTKH menjadi salah satu objek untuk menguji kinerja setelah ia dipercaya memimpin DLH Tapanuli Selatan. 

Masyarakat kini membutuhkan data konkret mengenai progres PPTKH, bukan sekadar kegiatan sosialisasi. Kini setelah Asrul Ali Siregar resmi menjadi Kadis DLH Kabupaten Tapanuli Selatan pada Agustus 2026, apa progres PPTKH yang sudah berubah di lapangan sampai September 2026? (Jc)

Komentar