MENGENAL 4 TIPE SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH: JANGAN SAMPAI SALAH MENENTUKAN!



Bogor, InteraksiNews.com || Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, metode pelaksanaan tidak hanya melalui Penyedia, tetapi juga dapat dilakukan melalui Swakelola. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.

Konsultan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari KMP Training Institute, Khalid Mustafa, S.T., S.H., M.Kom., dalam edukasi videonya di akun TikTok @kmptraining menjelaskan bahwa masih banyak aparatur yang menganggap Swakelola hanya memiliki satu jenis.

"Jangan berpikir bahwa swakelola itu hanya satu jenis. Swakelola itu ada 4 tipe," tegas Khalid.

Ketentuannya diatur dalam Pasal 18 Ayat 6 Perpres No. 16 Tahun 2018, yang membagi Swakelola menjadi 4 tipe sebagai berikut:

1. Swakelola Tipe I
Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga atau Perangkat Daerah selaku Penanggung Jawab Anggaran itu sendiri.

2. SWAKELOLA TIPE II
Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga atau Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran, namun pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga atau Perangkat Daerah lain yang bertindak sebagai pelaksana swakelola.

3. SWAKELOLA TIPE III
Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga atau Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran, tetapi dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah ditetapkan.

4. SWAKELOLA TIPE IV
Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran atau berdasarkan usulan dari kelompok masyarakat, kemudian dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) itu sendiri.

Menurut Khalid, perbedaan tipe ini sangat krusial karena menentukan siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang mengawasi, sehingga proses dan pengendaliannya pun berbeda-beda.

"Jadi kalau di tempat Bapak dan Ibu ada pengadaan secara swakelola, jangan berhenti sampai di situ. Pastikan dulu ini swakelola tipe berapa? Tipe satu, dua, tiga, atau empat? Karena aturannya beda," pungkasnya.

Edukasi ini penting untuk menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi temuan audit oleh APIP maupun BPK.

Video edukasi selengkapnya dapat disaksikan di akun TikTok @kmptraining melalui tautan: https://vt.tiktok.com/ZSbhYt8Uc/

Penulis : Jhon M 
Editor: Redaksi 
Sumber: KMP Training Institute / Perpres No. 16 Tahun 2018

-

Komentar