PPTKH Tapsel Mandek di Meja Birokrasi, DLH Ditagih Buka Progres dan Tindak Lanjut


Tapanuli Selatan, interaksinews.com - Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali dipertanyakan. Setelah sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi (INVER) dilaksanakan pada Juli 2026, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut program tersebut. Persoalannya kini bukan lagi sebatas apakah sosialisasi telah dilakukan, tetapi apa yang dikerjakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapsel setelah sosialisasi itu selesai.

Sorotan mengarah kepada DLH karena hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan program, termasuk pendataan bidang tanah, kelengkapan dokumen masyarakat, koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan serta rencana pelaksanaan verifikasi.

Padahal, PPTKH bukan sekadar agenda sosialisasi. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui mekanisme tertentu. Dalam ketentuan mengenai penyelesaian penguasaan bidang tanah, inventarisasi dan verifikasi merupakan bagian penting dari proses penyelesaian. PP 23/2021 saat ini juga telah diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.

Ketentuan teknisnya semakin jelas dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur bahwa setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap, proses ditindaklanjuti dengan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH pada setiap satuan wilayah. Regulasi yang sama juga mengatur peran kepala desa/lurah dalam merekapitulasi daftar pemohon, riwayat penguasaan tanah dan sketsa tanah sebelum permohonan disampaikan secara kolektif kepada bupati/wali kota melalui camat.

Artinya, ketika masyarakat mengaku masih mengalami kendala dalam memperoleh atau melengkapi dokumen penguasaan fisik tanah di desa maupun kelurahan, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan oleh pemerintah daerah dalam konteks tahapan PPTKH. Apakah dokumen masyarakat sudah mulai dihimpun? Apakah telah dilakukan penelaahan kelengkapan? Berapa desa yang sudah menindaklanjuti? Dan apabila belum berjalan, apa kendalanya?

Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan perlu membuka informasi tersebut agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program, tetapi juga memahami posisi mereka dalam prosesnya. Jika sudah ada pendataan, tunjukkan progresnya. Jika dokumen masih diperiksa, jelaskan tahapannya. Jika masih menunggu koordinasi dengan instansi lain, jelaskan apa yang sedang ditunggu. Sebaliknya, jika proses belum berjalan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai penyebabnya.

Karena itu, pertanyaan terhadap DLH bukan berarti meminta seluruh persoalan PPTKH selesai dalam waktu singkat. Yang diminta adalah kejelasan progres dan tindak lanjut. Masyarakat berhak mengetahui apakah sosialisasi Juli 2026 telah menghasilkan pekerjaan lanjutan atau masih berhenti pada tahap penyampaian informasi.

Terlebih ketika warga masih mengeluhkan hambatan administrasi di tingkat desa dan kelurahan. DLH perlu menjelaskan apakah persoalan tersebut sudah diketahui, apakah telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengikuti program pemerintah justru harus mencari sendiri ke mana dokumen harus disampaikan dan siapa yang harus mengawal proses berikutnya.

Dalam konteks ini, kinerja DLH seharusnya dapat dilihat dari jejak tindak lanjut yang terukur, bukan hanya dari terselenggaranya kegiatan sosialisasi. Setidaknya publik perlu mendapatkan gambaran mengenai jumlah desa sasaran, jumlah bidang tanah yang masuk, status kelengkapan dokumen, hasil koordinasi dan agenda verifikasi berikutnya.

Hingga kini, penjelasan tersebut belum diperoleh dari Sekretaris DLH Mahyuddin Ritonga maupun Kepala DLH Asrul Ali Siregar. Ketiadaan jawaban tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa DLH tidak bekerja. Namun, tanpa penjelasan resmi, publik juga tidak memiliki dasar untuk mengetahui sejauh mana program tersebut telah bergerak.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya DLH, karena itu perlu segera membuka progres PPTKH secara jelas dan terukur. Sosialisasi adalah awal, bukan akhir. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tahapan berikutnya, sementara pemerintah berkewajiban memastikan proses berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, konfirmasi telah disampaikan kepada Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan Mahyuddin Ritonga dan Kepala Dinas Asrul Ali Siregar. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan. (Jc)

Komentar