Dugaan Setoran 30 Persen Bayangi Program P3-TGAI di Tapanuli Selatan


TAPANULI SELATAN - InteraksiNews.com -  Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025 dan 2026 disorot menyusul munculnya dugaan permintaan setoran hingga 30 persen dari nilai bantuan yang diterima kelompok.

Dugaan tersebut tidak hanya menyangkut penyerahan sebagian dana kepada pihak di luar kelompok, tetapi juga disertai informasi mengenai penahanan buku tabungan sebelum pencairan serta pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme swakelola.

Program yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II ini memiliki nilai bantuan rata-rata hampir Rp150 juta untuk setiap kelompok. Dengan besaran anggaran tersebut, dugaan adanya penyerahan sebagian dana kepada pihak tertentu patut mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi efektivitas penggunaan bantuan dan hasil pembangunan jaringan irigasi yang seharusnya dinikmati masyarakat petani.

Berdasarkan keterangan pengurus kelompok P3-TGAI di Kecamatan Angkola Selatan yang diperoleh beberapa bulan lalu, dana bantuan disebut telah masuk ke rekening kelompok secara utuh. Namun, setelah pencairan, sebagian dana tersebut diduga diserahkan kepada seorang warga Batang Toru yang disebut memiliki peran dalam mengoordinasikan program sejak tahap awal.

Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan kewenangan pihak tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan hanya bertindak sebagai perantara penyerahan dana atau memiliki peran dalam mengatur distribusi dan penggunaan anggaran kelompok.

Apabila dugaan setoran sebesar 30 persen tersebut benar, dengan asumsi nilai bantuan Rp150 juta, dana yang diduga diserahkan mencapai sekitar Rp45 juta untuk setiap kelompok. Besaran ini tentu bukan jumlah yang kecil. Karena itu, perlu ditelusuri siapa yang meminta penyerahan dana, kepada siapa uang tersebut disetorkan, bagaimana mekanisme penyerahannya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Penelusuran aliran uang menjadi penting untuk memastikan apakah penyerahan tersebut merupakan keputusan kelompok yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru bagian dari praktik pengumpulan dana oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Dugaan tersebut semakin menguatkan pentingnya pemeriksaan terhadap informasi mengenai penahanan buku tabungan kelompok sebelum pencairan. Penguasaan buku tabungan oleh pihak lain perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut siapa yang memegangnya, atas dasar apa tindakan tersebut dilakukan, dan sejauh mana pengurus kelompok memiliki kendali atas rekening bantuan.

Jika kelompok secara administratif tercatat sebagai penerima, tetapi akses terhadap rekening dan penggunaan dana justru dikendalikan pihak lain, maka independensi kelompok dalam menjalankan program patut dipertanyakan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diduga sebagian diborongkan kepada pihak luar, padahal program ini mengedepankan mekanisme swakelola melalui kelompok penerima sesuai ketentuan teknis. Kondisi tersebut perlu diuji dengan membandingkan dokumen perencanaan, susunan pelaksana, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, laporan pertanggungjawaban, dan realisasi fisik di lapangan.

Apabila kelompok hanya dijadikan pelaksana secara administratif, sementara pengelolaan dana maupun pekerjaan dikendalikan pihak lain, maka perlu dipastikan apakah praktik tersebut masih sesuai dengan ketentuan P3-TGAI atau justru merupakan penyimpangan dari mekanisme pelaksanaan program.

Hubungan antara dugaan setoran, penahanan buku tabungan, dan pemborongan pekerjaan juga perlu ditelusuri secara menyeluruh. Ketiga informasi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri apabila terdapat keterkaitan dalam pola pengelolaan bantuan. Pemeriksaan harus mampu mengungkap siapa yang menginisiasi penyerahan dana, siapa yang menerima dan menguasai uang, serta siapa yang sesungguhnya menentukan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dalam konteks ini, peran pendamping P3-TGAI juga perlu mendapat perhatian. Sebagai pihak yang memiliki fungsi pendampingan dalam pelaksanaan program, yang bersangkutan perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap kelompok, termasuk apakah mengetahui penahanan buku tabungan, penyerahan dana kepada pihak luar, dan pekerjaan yang diduga diborongkan. 

Apabila terdapat bukti bahwa pendamping turut mengarahkan, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan praktik yang bertentangan dengan ketentuan program, peran dan tanggung jawabnya patut diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di Desa Kilang Papan diduga berkaitan dengan program aspirasi atau pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPR RI.

Atas berbagai informasi tersebut, BBWS Sumatera II perlu memberikan klarifikasi menyeluruh, khususnya mengenai dugaan setoran 30 persen, penguasaan rekening kelompok, penahanan buku tabungan sebelum pencairan, serta pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sepenuhnya dilakukan secara swakelola. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat pihak di luar kelompok yang mengoordinasikan penyaluran dana maupun memperoleh bagian dari bantuan yang diterima kelompok.

Aparat pengawasan dan penegak hukum juga perlu menelusuri persoalan ini apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Pemeriksaan tidak cukup hanya bertumpu pada dokumen administratif, tetapi harus mencakup aliran dana, pihak yang menerima manfaat, kesesuaian pembayaran tenaga kerja dan material, serta hasil fisik pekerjaan dibandingkan dengan nilai bantuan yang disalurkan.

Jika ditemukan bukti adanya permintaan setoran tanpa dasar yang sah, penguasaan dana oleh pihak yang tidak berwenang, atau penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

P3-TGAI merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan fungsi jaringan irigasi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat petani. Oleh karena itu, dugaan adanya setoran hingga 30 persen tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. (Jc)

Komentar