KAJARI CIBINONG BUNGKAM, SOAL LAHAN 5 HA KPN, "Padahal Kajati Jabar Sudah Disposisi dan DPMPTSP Nyatakan Graha Pena Tanpa PBG"

CIBINONG, InteraksiNews.com || Sebulan lebih, sudah 4 instansi dilibatkan. Sudah ada disposisi dari pimpinan tertinggi Kejaksaan di Jawa Barat. Sudah ada jawaban tegas dari dinas perizinan.

Namun satu pertanyaan sederhana hingga hari ini belum juga dijawab oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor:

Apakah lahan 5 Hektare itu masih aset KPN Kejari Kabupaten Bogor, dan siapa yang menguasainya sekarang?

Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kabupaten Bogor, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H., memilih bungkam.

APA YANG TERJADI?

Lahan seluas 5 Hektare yang diduga merupakan aset Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejari Kabupaten Bogor, kini di atasnya berdiri Perumahan Graha Pena yang dikelola pihak yang diduga sebagai oknum abal-abal.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor telah menyatakan secara tertulis dalam surat resminya bahwa perumahan tersebut belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan termasuk bangunan tanpa izin.

Namun, Kejari Kabupaten Bogor sebagai institusi yang diduga pemilik lahan, hingga 5 November 2026 belum memberikan sikap resmi apa pun.

KRONOLOGI LENGKAP BERDASARKAN BUKTI DOKUMEN

Tanggal / Waktu Peristiwa Bukti.
23 September 2026 Surat PT Interaksi Media Indonesia No: 016/Konf/IN/IX/2026 dibuat, perihal Konfirmasi Lahan 5 HA KPN Kejari dan Perizinan Perumahan Graha Pena Arsip surat.
24 September 2026 Surat MASUK secara bersamaan ke Kejari Cibinong dan DPMPTSP Kabupaten Bogor Tanda terima surat masuk.

24 September 2026 Kasus yang sama dilaporkan ke Polres Bogor berupa Dumas (Pengaduan Masyarakat) Bukti Dumas

26 September 2026, Surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dikirim via POS Express dari KC Cibinong 16900, pengirim Eljon Manik, Cibinong, tujuan Jl. Banda No.30 Bandung 40115, Resi: P2609250081366, bea kirim Rp. 24.000 Resi POS Indonesia.

Setelah 26 September 2026 Surat tersebut telah didisposisikan oleh Kajati Jabar ke Kejari Cibinong untuk ditindaklanjuti Disposisi Kajati Jabar.

22 Oktober 2026 Tim Investigasi mendatangi Kejari Cibinong untuk pertama kali Jawaban petugas PTSP atas perintah Kajari dan Kasubsi atas nama IKSAN mengatakan: "Masih mentelaah surat" (ada bukti rekaman) Rekaman keterangan

26 Oktober 2026 DPMPTSP menjawab tertulis No: 500.16.7.2/3077-PPPR Surat asli DPMPTSP, ditandatangani elektronik BSrE BSSN

2 November 2026
Tim Investigasi mendatangi Kejari Cibinong untuk kedua kali, Jl. Tegar Beriman No.2, Tengah, Cibinong 2 foto bukti berstempel waktu dan lokasi

2 November 2026 Jawaban Humas Kejari: "Masih mengumpulkan dan mengolah data" Keterangan Humas di PTSP

5 November 2026, 42 hari sejak surat pertama masuk, belum ada jawaban substansi dari Kejari Kabupaten Bogor.

"ISI SURAT DPMPTSP"
"Berdasarkan database perizinan DPMPTSP Kabupaten Bogor bahwa Perumahan Graha Pena belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terhadap penanganan bangunan tanpa izin dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan UPTD Penataan Bangunan I Kabupaten Bogor."
Surat DPMPTSP Kab Bogor No: 500.16.7.2/3077-PPPR, 26 Oktober 2026

EMPAT INSTANSI, SATU YANG BUNGKAM

Instansi Respons,
DPMPTSP Kab Bogor Menjawab tegas, tertulis, dalam 32 hari: Graha Pena belum memiliki PBG.

Polres Bogor Menerima Dumas pada 24 September 2026, Hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Kajati Jabar Menerima surat 26 September 2026, sudah disposisi ke Kejari Cibinong
Kejari CibinongMenerima surat 24 September 2026 + disposisi Kajati, namun hingga 42 hari hanya menjawab "mentelaah" dan "mengolah data".

Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik yang wajar dan sah untuk diajukan:

Jika DPMPTSP yang hanya ditanya soal perizinan bisa menjawab tegas, mengapa Kejaksaan yang ditanya soal asetnya sendiri belum bisa menjawab?

Jika Kajati Jawa Barat saja sudah memerintahkan melalui disposisi resmi, mengapa perintah itu belum terlihat hasilnya di Kejari Cibinong?

TIM HANYA DITERIMA HUMAS, KAJARI TAK PERNAH MUNCUL

Dalam dua kali kedatangan, pada 22 Oktober 2026 dan 2 November 2026, Tim Investigasi tidak pernah berhasil menemui Kajari Kabupaten Bogor.

Tim hanya diterima oleh petugas Humas di area PTSP Kejari Kabupaten Bogor.

Pada 2 November 2026, Tim berada di dalam lingkungan Kejari sejak pukul 11.10 WIB hingga 11.53 WIB, sebagaimana dibuktikan oleh dua foto berstempel waktu dan lokasi yang dimiliki Redaksi. Namun tetap tidak ada pertemuan dengan Kajari.

Redaksi menghargai tugas Humas sebagai penyampai informasi. Namun untuk persoalan aset 5 Hektare dan dugaan penyerobotan, publik berhak mendengar langsung sikap dari pimpinan tertinggi Kejari Kabupaten Bogor.

MENGAPA HAL INI PENTING?

​Ini soal aset negara / aset koperasi. Jika lahan 5 HA benar merupakan aset KPN Kejari, maka setiap hari pembiaran berarti kerugian yang terus berjalan bagi anggota koperasi dan negara.
​Ini soal kepastian hukum. Jika bangunan sudah dinyatakan tanpa PBG oleh DPMPTSP, maka masyarakat sebagai pembeli perumahan berhak tahu status hukum rumah yang mereka beli.
​Ini soal kepercayaan publik. Kejaksaan adalah institusi penegak hukum. Ketika Kejaksaan bungkam soal asetnya sendiri selama 42 hari, kepercayaan publik dipertaruhkan.

APA YANG KAMI TUDUHKAN DAN APA YANG TIDAK?

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, Redaksi menegaskan:

​Redaksi TIDAK menyatakan Kajari melakukan tindak pidana.
​Redaksi TIDAK menyatakan Perumahan Graha Pena secara mutlak ilegal. Redaksi hanya mengutip surat DPMPTSP yang menyatakan belum memiliki PBG.
​Redaksi menggunakan kata "diduga" untuk status kepemilikan lahan 5 HA dan dugaan penyerobotan, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
​Penyebutan nama Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H. dilakukan semata-mata dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik Kajari Kabupaten Bogor, bukan sebagai serangan personal.
​Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak yang sama untuk menjawab.

RUANG HAK JAWAB.

Redaksi InteraksiNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kepada:

​Kajari Kabupaten Bogor
​Kajati Jawa Barat
​Polres Bogor
​DPMPTSP Kabupaten Bogor
​Pengurus KPN Kejari Kabupaten Bogor
​Pengelola Perumahan Graha Pena

Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi InteraksiNews.com dan akan dimuat secara proporsional tanpa pengurangan, pada edisi yang sama.

Hingga berita ini diturunkan pada 5 November 2026, belum ada jawaban substansi dari Kejari Kabupaten Bogor selain keterangan Humas sebagaimana dikutip di atas.

Penulis: Jhon M & Tim
Editor: Redaksi

Komentar