Faidillah, Kades Kelagian Kecamatan Tebing Tinggi BERANG ! Apakah Desanya Bukan Dari Bagian Kabupaten Tanjab Barat
Tebing Tinggi - InteraksiNews.com || Faidillah Kepala Desa Kelagian Kecamatan Tebing Tinggi, berang karena sudah berulang kali memasukkan Proposal ke Pemkab Kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas PUPR Tanjab Barat lewat Dana APBD Kabupaten untuk pembangunan jalan yang berada di desanya tidak ada tanggapan sama sekali.
Padahal sudah 2 Periode Pemerintahan Bupati Anwar Sadat saya mengajukan Proposal untuk pembangunan di Desa saya khusus nya yang berada di Dusun Rantau Panjang sampai Simpang Macan berbatasan langsung dengan Desa Lumahan ada sekitar 20 KM yang sangat rusak parah, kalau sudah curah hujan cukup tinggi bahkan tidak bisa dilewati oleh akses mobil maupun kendaraan bermotor sama sekali, "ujar nya, Selasa (20/05).
Selama ini juga mengharap pada bantuan CSR perusahaan yang ada seperti WKS dan PT. Lontar tidak pernah juga terealisasi. Jadi sayo dak mau lagi nak ngarap kan nian ke perusahaan yang ado disini, " Pening Palo" ungkapnya dengan logat kental bahasa Melayunya.
Ia menyampaikan pertanyaan kepada Awak Media, "Apakah Desa Kelagian ini bukan dari bagian dari Tanjab Barat, karena sudah berapa kali diajukan ke Kabupaten dan di Musrenbang Kecamatan. Hingga 2 Periode Anwar Sadat jadi Bupati tidak ada terealisasi sama sekali, ada sekitar 20 KM +- lebih jalan yang rusak parah. Dari Dusun Rantau Panjang hingga ke Kuala Lumahan."
Bahkan Beliau meminta kepada Bupati Tanjab Barat untuk membangun jalan dengan anggaran dari APBD Kabupaten. Permintaan ini bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur di desa dan mempermudah akses transportasi bagi masyarakat.
Permintaan saya selaku Kepala Desa :
Karena Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi di desa memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan pembangunan kepada pemerintah kabupaten.
Tujuan Pembangunan Jalan:
Pembangunan jalan merupakan salah satu bentuk infrastruktur yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jalan yang baik akan mempermudah akses transportasi, meningkatkan perekonomian, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Yang bersumber dari Dana APBD:
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah anggaran pendapatan dan belanja yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten. Karena Dana APBD tersebut dapat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan.
Karena disini Peran Bupati sangat penting yaitu :
Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dan mengelola dana APBD. Bupati akan mengevaluasi usulan dari Kepala Desa dan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan di wilayahnya.
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) berperan dalam menyetujui APBD yang diajukan oleh Bupati. Pembangunan jalan yang diajukan Kepala Desa akan menjadi bagian dari APBD yang disetujui oleh DPRD.
Permintaan saya sebagai Kepala Desa Kelagian kepada Pemda untuk dapat Survei kelapangan bagaimana sebenarnya kondisi jalan yang ada di Desa Kelagian khusus yang di Dusun Rantau Panjang hingga ke Kuala Lumahan," Pungkas nya.
(YS/Tim)
Komentar
Posting Komentar