DPP LPRI Secara Resmi Minta Polres Bogor Segara Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPC LPRI Bogor Raya


Interaksinews.com - Bogor. || Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPP LPRI) secara resmi meminta kepada Kapolres Bogor agar segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik yang menimpa jajaran LPRI Bogor Raya, baru-baru ini.

Permintaan tersebut muncul setelah beredarnya berita di sejumlah media online yang menuding Ketua DPC LPRI Bogor Raya terlibat dalam kasus penipuan dan pungutan liar. Tuduhan tersebut dinilai sangat merugikan, mencoreng reputasi, serta menggoyahkan kepercayaan publik terhadap lembaga LPRI, khususnya di wilayah Bogor. Ketua Umum DPP LPRI Brigjen TNI (Purn) Topik Mangus, CFRA, didampingi Sekretaris Jenderal Amos Cadu Hina, S.H., M.H, telah berkoordinasi dengan jajaran Dewan Pembina, antara lain: Mayjen TNI (Purn) Amiruddin Usan, Mayjen TNI (Purn) Ir. Prasetyo, S.T, Irjen Pol (Purn) Drs. Nurwidianto, S.I.K., M.H dan Irjen Pol (Purn) Suprianto Tarah.

Melalui koordinasi tersebut, DPP LPRI secara resmi menginstruksikan Ketua DPC LPRI Bogor Raya, Puguh Kuswanto, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP LPRI, untuk segera mengambil langkah strategis guna merespons isu ini secara serius dan tuntas. Sebagai bentuk tindak lanjut, Puguh Kuswanto yang juga menjabat Ketua DPC Persatuan Putra Putri Angkatan Darat (P3AD) Bogor, Jawa Barat, bergerak cepat dengan mendatangi salah satu pemilik media yang memuat berita tersebut pada tanggal 18 Mei 2025, kemarin. Langkah ini diambil sebagai bentuk klarifikasi, sekaligus menjalankan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai tidak benar dan merugikan LPRI.


Tidak hanya itu, Puguh juga berupaya menemui narasumber berita yang disebut berasal dari salah satu pejabat RW di Desa Pancawati, kecamatan Pancawati, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Walhasil, koordinasi pun dilakukan dengan Kepala Desa Pancawati untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait. Sayangnya, hingga kini janji pertemuan belum juga terealisasi.

Situasi semakin berkembang ketika pada 25 Mei 2025, Ketua RW 13 Desa Pancawati, yang disebut sebagai narasumber tersebut, mengirimkan surat kepada Ketua DPC LPRI Bogor Raya. Surat tersebut berisi pernyataan yang memperkuat pemberitaan media tanpa disertai bukti-bukti yang sahih. Surat itu kemudian disebarluaskan dan sampai ke tangan pimpinan LPRI Bogor Raya.

Melihat bahwa pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil dan justru merugikan organisasi, Puguh Kuswanto akhirnya mengambil langkah hukum. Pada Jumat, 30 Mei 2025, kemarin, ia resmi melaporkan kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik organisasi ke Polres Bogor dengan nomor laporan STTP/82/V/RES 1.14/2025/RESKRIM.

“Atas nama organisasi, kami telah menempuh jalur hukum dan berharap aparat kepolisian, khususnya Bapak Kapolres Bogor, dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi menyangkut integritas lembaga kami,” Brigjen TNI (Purn) Topik Mangus, tegas Ketua Umum DPP LPRI, dalam siaran pers kepada wartawan, beberapa waktu lalu.  DPP LPRI menegaskan bahwa tindakan tegas ini perlu diambil demi menjaga marwah lembaga serta memastikan bahwa setiap upaya penyebaran fitnah dan hoaks terhadap organisasi tidak dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. 

(Jhon M & Tim)

Komentar