Proyek Dinas Pertanian Tapsel 2024 Dilaksanakan 2025, Tiga Bulan Rusak Parah



Tapanuli Selatan - Interaksinews.com - Sejumlah proyek Dinas Pertanian Tapanuli Selatan tahun anggaran 2024 dilaksanakan tahun anggaran 2025 kondisinya rusak parah. Salah-satunya proyek Lanjutan Pembangunan JUT (Jalan Usaha Tani) Ulu Manis Situnggaling Kecamatan SD Hole senilai Rp.150.000.000.

Sesuai data yang diunggah melalui LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan, pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Mandiri Putri Pratama yang beralamat di Perumahan Sabungan Indah Jl. Tribrata III No. 28 Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun dilapangan, proyek Pembangunan JUT (Jalan Usaha Tani) Ulu Manis Situnggaling dikerjakan sekitar bulan April 2025. Tiga bulan selesai dikerjakan kondisinya rusak parah. Sedangkan pelaksana pekerjaan dilapangan adalah kepala desa. "Kami tidak mengetahui dari mana sumber anggarannya karena proyek  tidak memiliki papan informasi", ucap sejumlah warga.

Sementara itu divisi monitoring dan analisis Trisakti Elvan kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya menemukan penyimpangan sejumlah proyek Dinas Pertanian Tapanuli Selatan tahun anggaran 2024 yang tersebar di kecamatan. Termasuk proyek tahun 2024 sudah dibayarkan 100%, tetapi dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.

"Sebenarnya buka proyek JUT (Jalan Usaha Tani) Dinas Pertanian Tapanuli Selatan yang dilaksanakan asal jadi. Tetapi juga terdapat di Kecamatan Sayur Matinggi, Kecamatan Batang Angkola dan Kecamatan Angkola Muaratais yang dilaksanakan oleh CV. HC dan CV. AKA", ucapnya.

Dijelaskan Elvan, proyek Lanjutan Pembangunan JUT (Jalan Usaha Tani) Ulu Manis Situnggaling Kecamatan SD Hole diduga telah dibayarkan pada tahun 2024. Tapi pelaksanaannya baru dilakukan tahun 2025, maka belanja yang dibayarkan tahun 2024 harus ada output yang diterima tahun 2024. Jika kegiatan fisiknya baru dilaksanakan 2025, maka bisa dianggap tidak sesuai asas satu tahun anggaran.

Pembayaran proyek tahun 2024 untuk pekerjaan yang belum dilaksanakan (dilaksanakan 2025) bisa dikategorikan belanja fiktif atau tidak sesuai ketentuan.
Konsekuensi bagi Pihak yang Terlibat PA/KPA/PPK bisa dimintai pertanggungjawaban administratif maupun hukum serta penyedia jasa juga berisiko terkena sanksi apabila tidak melaksanakan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan dalam kontrak.

"Jadi intinya, proyek 2024 yang dibayarkan di 2024 tetapi baru dikerjakan di 2025 melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara/daerah, kecuali memang ada mekanisme kontrak tahun jamak yang sah", pungkasnya.

Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Plt Kadis Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan Efrida Yanti Pakpahan tidak berada di ruang kerjanya. Sedangkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Syariful Mahya A, S.TP saat dihubungi melalui telepon tidak ada tanggapan. (Jc)

Komentar