Interaksinews.com - Cibinong, Bogor || Dalam kurun waktu 2 ( dua) tahun terakhir ini, Beberapa Perusahaan di kawasan wilayah Kecamatan Gunung Putri menghentikan aktivitasnya/ tidak lagi berproduksi, kebanyakan perusahaan yang bergerak di sektor tekstil/ garmen, yang menyerap cukup banyak karyawan dan kebanyakan dari kaum wanita dan bisa mencapai ratusan bahkan ribuan pekerja.
Alasan pihak managemen pabrik tersebut beragam, Ada yang mengatakan bahwa perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan yang berakibat bangkrut alias pailit. Alasan inilah yang dianggap paling tepat guna meredam kegelisahan atau kemarahan para pekerja yang rata rata kurang memahami tentang Peraturan/ perundang - undangan yang berlaku, dan yang lebih miris lagi pemberitahuan berhentinya kegiatan perusahaan ada yang secara tiba-tiba, bahkan tidak sedikit di antara Pimpinan perusahaan sulit ditemui dengan berbagai alasan.
Akibat dari kejadian tersebut di atas, dampak buruknya terjadilah pemutusan hubungan kerja ( PHK) sepihak yang mengabaikan hak hak buruh (pekerja).
Alasan yang terkesan dibuat buat tersebut menjadi tanda tanya bagi para pekerja namun mereka tidak dapat berbuat banyak selain pasrah. Padahal, sebuah perusahaan yang dinyatakan bangkrut atau pailit harusnya berdasarkan putusan pengadilan niaga ( perkara perdata).
Adapun Perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruhnya dengan Alasan Pailit/ Bangkrut antara lain :
- PT. Nobel, Desa (Pabrik garmen di Desa Tlajung Udik, yang dikenal sudah cukup lama beroperasi).
- PT, BPG. (Pabrik Garmen cukup besar di Desa Cicadas).
-PT. Don Huang. (Pabrik Garmen di Desa Cicadas).
-PT. Trus Sindo (Keberadaanya di kawasan Perumahan Ferry Sonnevile)
- Dan lain lain.
Dampak dari tutup/berhentinya perusahaan, PHK massal sepihak terjadi terhadap ribuan Buruh/pekerja, dimana para buruh yang selama ini hanya mengandalkan upah/ gaji mereka dari Perusahaan tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka sehari- hari.
Perihal terjadinya PHK massal di Wilayah Kecamatan Gunung Putri dan Sekitarnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor melalui Ka Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Kabid PHI) Bejo Soeryono mengatakan, bahwa terhadap semua permasalahan pekerja Terkait PHK sudah dilakukan Bipartite dan Tripartite,Namun antara Perusahaan dan Buruh/ Pekerja atau kedua belah pihak tidak ada kata sepakat dan tidak semua bisa selesai di tingkat perundingan dan Tugas Disnaker hanya sebatas memediasi, dan bukan berhak memaksakan salah satu pihak untuk menerima hasil perundingan di tingkat Bipartite dan Tripartite." tutur Bejo ( Panggilan akrab).
Dan apabila salah satu pihak yang tidak setuju/ sepakat , maka mereka punya hak untuk melaporkan kepada Pengadilan perkara Perdata hingga ke Mahkamah Agung" Ujar Bejo Mengakhiri.
Persoalan atau kasus terkait ketenaga kerjaan selama ini menjadi sangat pelik, rumit dan krusial, Bukan saja hanya persoalan PHK, tetapi berbagai hal yang merugikan Buruh/Pekerja, seperti -Besaran Upah yang tidak sesuai dengan UMK,
-Jaminan Kesehatan/ BPJS Ketenagakerjaan..
- Waktu atau Jam Kerja.
- Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
-Dan lain lain.
Belum terlaksana dengan baik dan ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah yang sering diabaikan oleh Pihak Perusahaan,
Padahal untuk semua hal yang terkait ketenaga kerjaan sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 sebagai mana di perkuat dengan UU No. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja. Juga ada PP No. 35,36,37 tahun 2021 yang sudah jelas menjadi aturan yang harus dilaksanakan oleh pihak pemilik perusahaan.
Sehubungan dengan massifnya PHK massal yang terjadi di Wilayah Kabupaten. Bogor, tentu menuntut adanya Perhatian Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Juga DPRD Kabupaten Bogor,karena hal ini tentu berpengaruh terhadap kondisi Kesejahteraan dan Sosial Masyarakat khususnya masyarakat kecil di Kabupaten Bogor Istimewa.
(Jhonner S & Tim).
Komentar
Posting Komentar