KAB. GARUT - interaksinews.com - Seorang warga melaporkan dugaan pencemaran nama baik setelah fotonya diunggah ke media sosial tanpa izin dan disertai keterangan yang dianggap merugikan reputasinya.
Korban berinisial R mengaku terkejut ketika mengetahui fotonya tersebar di salah satu platform media sosial dengan narasi yang menuduh dirinya melakukan tindakan tidak pantas. Foto tersebut diduga diambil saat ia berada di sebuah acara umum, lalu diunggah oleh seseorang
Menurut korban, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi konten yang merugikan nama baik seseorang
"Saya merasa dirugikan secara pribadi dan profesional. Foto itu diambil dalam konteks berbeda, tetapi narasi yang ditulis membuat seolah-olah saya melakukan hal yang tidak benar,” ujar R kepada wartawan.
Pakar hukum siber menjelaskan bahwa mengunggah foto seseorang tanpa izin dapat berimplikasi hukum, terutama jika konten tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau melanggar privasi
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghormati hak privasi orang lain. (Hermawan)
Komentar
Posting Komentar