Proyek Rekonstruksi Jalan di Angkola Selatan Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

 


Tapanuli Selatan - InteraksiNews - Proyek pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jurusan Batas Kota Gua Asom – Batas Angkola Sangkunur, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Proyek bernilai HPS Rp 8,06 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga kuat bermasalah sejak tahap proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Laporan disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, melalui Sagi Mulyadi bersama Akhirson Karo-karo, menilai terdapat indikasi kuat persekongkolan tender dan lemahnya persaingan usaha dalam paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh ULP Barang/Jasa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan.

Tender dengan Kode 3632597 tersebut menggunakan metode harga terendah sistem gugur, dengan pemenang ditetapkan kepada CV Anugrah Permai pada 26 Juni 2024, setelah proses tender yang berlangsung pada Juni 2024.

Menurut pelapor, indikasi persekongkolan terlihat dari minimnya jumlah peserta aktif dan selisih harga penawaran yang sangat tipis. Dari dua peserta yang mengajukan penawaran, selisih harga hanya sekitar Rp 15,9 juta atau ±0,20 persen dari nilai HPS.

“Kondisi ini tidak mencerminkan persaingan usaha yang sehat, wajar, dan efektif. Pada metode harga terendah sistem gugur, selisih penawaran yang terlalu tipis patut dicurigai sebagai pola pengaturan harga,” tegas Sagi Mulyadi.

Sebelum melaporkan ke kejaksaan, pelapor mengaku telah mempelajari dokumen tender, tahapan evaluasi, serta data resmi dari sistem SPSE LKPP. Seluruh data tersebut dilampirkan dalam laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Tidak hanya pada proses tender, kejanggalan juga ditemukan pada tahap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pelapor menduga adanya pekerjaan tanah yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta ketebalan dan volume pekerjaan lain yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk menelaah secara menyeluruh, baik proses tender maupun pelaksanaan fisik pekerjaan, termasuk menguji kemungkinan terjadinya persekongkolan tender, penyimpangan spesifikasi, dan potensi kerugian keuangan daerah,” ujar Akhirson Karo-karo.

Pelapor menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah, serta sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Seluruh penilaian dan tindak lanjut sepenuhnya kami serahkan kepada Kejaksaan sesuai kewenangan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Jc)

Komentar