Penggunaan Dana BOS Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembayaran Honor Tendik Non ASN
BOGOR - interaksinews.com. (Sabtu,8/11/2025) || Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang aturan terbaru pembayaran honor.
Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seuruh Inondesia. Peraturan tersebut berdasarkan aturan hukum.
Dasar Hukum
Terbitnya Surat Edaran ini memiliki dasar hukum pasti. Ada 5 dasar hukum yang mengikatnya yaitu:
- 1. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional.
- 2. Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- 3. Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- 4. Peraturan Daerah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- 5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan.
Dalam SE tersebut Kemendikdasmen menjelaskan bahwa mulai tahun anggaran 2025, mekanisme pembiayaan honor TU dan Tendik non-ASN dilakukan melalui dua jalur pendanaan.
Adapun pemabayaran untuk kedua tenaga yakni pendanaan utama dari APBD dan Dana BOSP.
Pemerintah daerah (Pemda) tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji atau honor tenaga TU dan Tendik.
Tenaga tersebut dipastikan bagi yang diangkat berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan PKPW.
Mereka dibayar melalui APBD, sesuai kemampuan fiskal Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Aturan Pendanaan dari Dana BOSP (Dana BOS Reguler)
Satuan pendidikan diperbolehkan menggunakan Dana BOS 2025 sebagai sumber pembiayaan tambahan untuk honor tenaga TU dan Tendik non-ASN sesuai aturan yang berlaku.
Dana BOS yang boleh digunakan maksimal 20 persen dari total dana yang diterima satuan pendidikan.
Pembayaran hanya bisa dilakukan untuk tenaga non-ASN aktif yang terdata di Dapodik sekolah.
Untuk setiap transaksi harus dilengkapi bukti absensi, daftar tugas, dan laporan penggunaan dana.
Dalam pendanaan ini Kepala sekolah bertanggung jawab sepenuhnya atas keabsahannya.
Syarat Wajib bagi Penerima Honor BOS
Kemendikdasmen menetapkan beberapa syarat utama agar tenaga TU dan Tendik non-ASN bisa mendapatkan honor dari Dana BOS 2025:
- 1. Tenaga berstatus Non-ASN atau Non-PPPK.
- 2. Tenaga tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- 3. Memiliki SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
- 4. Tenaga pendidik dipastikanmasih aktif melaksanakan tugas dan hadir teratur.
- 5. Besaran honor sesuai kemampuan Dana dan batas 20% BOSP.
Larangan Pengunaan Dana BOS.
Larangan penggunaan dana BOS ini diterapkan agar sekolah tidak salah melangkah:
- 1. Dilarang membayar ASN atau PPPK menggunakan Dana BOS.
- 2. Tidak boleh membayar tenaga kependidikan yang tidak aktif atau tidak tercatat di Dapodik.
- 3. Dilarang menggunakan Dana BOS lebih dari 20% untuk komponen honor yang dimaksud.
- 4. Tidak boleh menggunakan dana tanpa verifikasi dan validasi dokumen kepegawaian terlebih dahulu.
- 5. Honor yang dialokasikan tidak boleh dialihkan untuk kegiatan di luar operasional sekolah, seperti proyek atau perjalanan dinas pribadi lainnya.
- 6. Dilarang membuat penerima fiktif atau mengakali daftar kehadiran.
- 7. Dilarang menggunakan Dana BOS untuk pembayaran di luar juknis BOSP 2025.
Sumber: Surat Edaran Nomor 13 tahun 2025.
(Jhon M & Tim)

Komentar
Posting Komentar