Terindikasi Gunakan Material Ilegal, Proyek Bronjong Dan Irigasi Taman Sari Diduga Manipulasi Dokumen Tender
TAPANULI SELATAN - InteraksiNews.com -Proyek Pembangunan Bronjong Dan Saluran Irigasi Taman Sari Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan bernilai Rp1,4 miliar terindikasi kuat menggunakan material batu kali dari sekitar lokasi pekerjaan yang tidak berizin.
Fakta ini memunculkan dugaan serius adanya pelanggaran hukum oleh kontraktor pemenang tender CV Madani sekaligus manipulasi dokumen dalam proses tender proyek Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2024.
Hasil penelusuran di lapangan berapa bulan yang lalu, menunjukkan bahwa batu kali yang digunakan dalam pekerjaan irigasi diduga diambil langsung dari sekitar lokasi proyek tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (galian C).
Padahal, dalam dokumen lelang dan kontrak kerja, penyedia jasa diwajibkan menggunakan material dari quarry yang memiliki izin resmi serta melampirkan surat dukungan material dari IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) nomor :000.3.3/005.37/Pokja konstruksi TA.2025/VII/2025. Dalam penjelasan tersebut peserta wajib menyampaikan surat pernyataan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan scan asli bukti izin usaha pertambangan(IUP).
“Secara administrasi dilampirkan dukungan quarry berizin, tetapi di lapangan material justru diambil dari lokasi yang sama sekali tidak memiliki izin. Ini mengarah pada dugaan rekayasa administrasi tender,” ungkap Divisi Monitoring Trisakti Elvan, Sabtu (11/1/2026)
Dikatakan Elvan, praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penggunaan batu kali ilegal diduga bertujuan menekan biaya produksi secara signifikan.
Berdasarkan informasi lapangan harga batu kali dari quarry berizin dapat mencapai Rp 250 ribu per meter kubik. Sementara batu kali yang diambil dari lokasi sekitar proyek hanya dibayar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya potensi keuntungan tidak wajar yang dinikmati pihak tertentu.
Selain aspek hukum dan keuangan negara, kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan. Material yang tidak melalui uji mutu berisiko menyebabkan kerusakan konstruksi irigasi. Bahkan, muncul kekhawatiran peristiwa banjir hingga lenyapnya pekerjaan akibat lemahnya struktur bangunan bronjong dan saluran irigasi.
Atas temuan tersebut, kami mendesak aparat Kepolisian Resort Tapanuli Selatan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Polisi diminta memeriksa sumber material, legalitas izin galian C, kesesuaian antara dokumen tender dengan pelaksanaan di lapangan, serta peran pihak dinas teknis dalam pengawasan proyek
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Polisi harus turun tangan agar tidak terjadi pembiaran dan praktik serupa terus berulang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan Fachri Ananda belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memastikan klarifikasi atas dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek bronjong dan irigasi Taman Sari bernilai Rp 1,4 miliar tersebut.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Bronjong dan Saluran Irigasi Taman Sari Pasaribu Arlan Budi saat di konfirmasi melalui pesan singkat tidak ada tanggapan. (Jabbar)

Komentar
Posting Komentar