DPD Lira Tabagsel Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Penggelapan Bantuan Beras Pangan Pemerintah ke Kejari Tapsel



TAPSEL  - InteraksiNews.com - Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Informasi Rakyat Tapanuli Bagian Selatan (DPD Lira Tabagsel) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Selasa 13 Januari 2026.

Sekretaris DPD Lira Tabagsel, Marahalim Harahap mengatakan, berdasarkan hasil invesigasi dilapangan bahwa oknum Camat Angkola Barat dan Kepala Desa (Kades) Parsalakan diduga telah menyalahgunakan wewenang dan tidak menyalurkan bantuan beras pasca bencana.

"Diminta kepada Kejari Tapsel agar memanggil dan memeriksa oknum Camat Angkola Barat Tohiruddin Pasaribu selaku kordinator penyaluran bantuan tersebut," ujar Marahalim kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Kemudian, Marahalim menambahakan bahwa selain oknum Camat, Kepala Desa Parsalakan juga diduga menyalahgunakan wewenang dan tidak menyalurkan bantuan beras pasca bencana.

"Parahnya lagi, Kepala Dusun (Kadus) Huta Lambung, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat yang diduga mengutip pungli potongan penerima BLT (Kesra) dari program pemerintah pusat," tambahnya.

Lebih lanjutnya menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Badan Pangan Nasional RI tentang penyaluran bantuan beras cadangan pangan pemerintah untuk terdampak bencana di wilayah Tapanuli Selatan dengan rincian 2.500 gram/jiwa dan juga bantuan langsung tunai via kantor pos sebesar Rp. 900.000/jiwa.

"Kenyataan dilapangan, oknum Camat dan perangkatnya diduga hanya menyalurkan bantuan beras CPP tersebut/Kepala Keluarga (KK) bukan/jiwa," jelasnya.

Terkait mekanisme penyaluran bantuan beras CPP kepada masyarakat desa Parsalakan, diduga bantuan beras tidak sampai ke masing-masing warga, ada juga tanda tangan yang di palsukan dan tidak mendapatkan dinyatakan mendapat bantuan.

"Kami menduga bahwa bantuan beras CPP tertahan di kantor camat terlebih dahulu sebelum disalurkan ke desa-desa, begitu juga dengan BLT (Kesra) diduga ada pungli sebesar Rp. 100.000/jiwa dari jumlah yang diterima dari kantor pos," bebernya.

Sementara, terkait dugaan gaji anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang sudah meninggal dunia, diduga masuk kantong pribadi Kepala Desa Parsalakan.

"Anggota BPD yang sudah meninggal dua tahun tidak ada pengganti namun gaji tetap berjalan di desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat," ungkap Marahalim. 

Saat laporan disampaikan ke Kejari Tapsel, salah satu staf Kejaksaan mengatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti setelah 14 hari kerja.

"Laporan yang disampaikan ini, akan ditindaklanjuti setelah 14 hari kerja ya pak," pungkasnya menutup. (Parlindungan)

Komentar