Pejalan Kaki Tertemper KA Batavia di Petak Karanggandul–Purwokerto, KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalu
Purwokerto — interaksinews - .Peristiwa temperan terjadi antara KA (Plb 7006) Batavia relasi Gambir–Solo Balapan dengan seorang pejalan kaki di KM 347+5, petak jalan Karanggandul–Purwokerto, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 14.23 WIB. Insiden tersebut langsung ditangani aparat berwenang.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas kejadian itu sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
Menurutnya, ruang manfaat jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta. Keberadaan orang di jalur rel, baik untuk melintas maupun aktivitas lain, berpotensi menimbulkan dampak fatal, mengingat kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak dalam jarak pendek.
KAI menegaskan, larangan tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Peristiwa di KM 347+5 ini kembali menjadi pengingat bahwa disiplin terhadap aturan keselamatan perkeretaapian bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendesak demi mencegah jatuhnya korban jiwa.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad. (Heru/Time)
Komentar
Posting Komentar