Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, Mengingatkan Masyarakat Agar Memahami Pembagian Kewenangan Pengelolaan Jalan

 

SUKABUMI  - InteraksiNewscom - Keluhan masyarakat terkait kondisi sejumlah ruas jalan rusak di wilayah Kabupaten Sukabumi terus bermunculan, terutama di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, mengingatkan masyarakat agar memahami pembagian kewenangan pengelolaan jalan.

Menurutnya, tidak semua jalan yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. 

Hal tersebut penting diketahui agar masyarakat dapat memahami pihak mana yang memiliki kewenangan dalam penanganan maupun perbaikan jalan.

Uus menjelaskan, ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas PU. Sementara itu, jalan provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jalan kabupaten menjadi kewenangan Pemkab Sukabumi, sedangkan jalan provinsi berada di bawah tanggung jawab Pemprov Jawa Barat,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak tinggal diam. Dinas PU Kabupaten Sukabumi terus menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mendorong percepatan penanganan jalan provinsi yang berada di wilayah Sukabumi.

Koordinasi tersebut dilakukan agar perbaikan infrastruktur jalan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Untuk jalan provinsi, kami terus berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat agar penanganannya bisa tuntas pada periode 2026 hingga 2027,” pungkas Uus.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi, diharapkan kondisi infrastruktur jalan di Sukabumi dapat semakin membaik dan mendukung mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.

(Iis rusmiati)

Komentar