BANDUNG — Interaksinews.com - Pemerintah Kota Bandung memastikan akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara.
“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Dengan diterbitkannya PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, kami telah menindaklanjutinya melalui Peraturan Wali Kota,” ujar Farhan di Bandung, Kamis (12/3/2026).
Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang mengatur mekanisme penyaluran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Melalui regulasi tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipastikan akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian kesejahteraan bagi para ASN menjelang Hari Raya serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.***
Komentar
Posting Komentar