Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja Diduga Jadi Markas Solar Ilegal di Tanjab Barat


Tungkal Ulu - Interaksinews.com – Aktivitas mencurigakan diduga terkait penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal terpantau di sebuah bangunan yang dikenal sebagai Rumah Makan milik Samuel Panjaitan yang berada di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi.

Bangunan yang selama ini dikenal sebagai rumah makan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan aktivitas keluar masuk solar ilegal dalam jumlah tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber masyarakat sekitar, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pemilik rumah makan bernama Samuel Panjaitan. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan, "Minggu (15/03/2026)

Lokasi dugaan aktivitas tersebut berada di Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Aktivitas yang diduga berkaitan dengan solar ilegal ini disebut-sebut sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, dengan adanya laporan keluar masuk kendaraan yang dicurigai membawa BBM jenis solar.

Diduga lokasi tersebut dimanfaatkan karena posisinya yang cukup strategis dan relatif jauh dari pengawasan ketat, sehingga disinyalir menjadi tempat pengumpulan atau distribusi solar ilegal.

Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menampung solar dari kendaraan tertentu, kemudian didistribusikan kembali menggunakan kendaraan lain. Namun dugaan ini masih perlu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Harapan Masyarakat
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait, segera melakukan pengecekan dan penelusuran di lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Jika terbukti adanya aktivitas penimbunan atau perdagangan solar ilegal, warga berharap tindakan tegas dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Komentar