Tapanuli Selatan - interaksiNews.com - Polemik proyek pembangunan pagar PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Tapanuli Selatan di Padangsidimpuan terus bergulir tanpa kejelasan.
Perbedaan keterangan antara KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Hamdan Zein dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Aminul Hajar Harahap semakin mempertegas bahwa status proyek ini masih belum terang, baik secara administratif maupun faktual di lapangan.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan, paket pekerjaan dengan kode 10248521000 dan kode RUP 58796133 tercatat sebagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh CV Dainang dengan nilai kontrak sebesar Rp 149 juta.
Namun, penelusuran di lapangan tidak menemukan adanya pembangunan maupun rehabilitasi pagar kantor PKK sepanjang tahun 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait realisasi proyek tersebut.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hamdan Zein, sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan tersebut belum dilaksanakan karena tidak tersedia anggaran. Ia juga menegaskan bahwa posisinya lebih pada aspek administratif, bukan teknis pelaksanaan.
“Pembangunan belum dilaksanakan karena anggaran tidak ada. Mungkin bisa jadi tahun depan dilaksanakan atau tidak jadi ditampung,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Posisi saya sebagai KPA berbeda dengan teknis. Lebih jelas jumpai Aminul selaku PPTK, kalau saya tidak jelas nanti.”
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa penjelasan teknis terkait pelaksanaan proyek berada pada kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Aminul Hajar Harahap.
Sementara itu, PPTK Aminul justru menyampaikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa proyek tersebut telah dilaksanakan, bahkan telah melalui pemeriksaan oleh BPK dan terdapat pengembalian.
Perbedaan keterangan antara KPA dan PPTK ini semakin mempertegas adanya ketidaksinkronan informasi dalam pengelolaan proyek tersebut. Hingga saat ini, belum ada dokumen atau penjelasan resmi yang dapat menjembatani perbedaan tersebut. Termasuk status akhir paket pekerjaan, keberadaan fisik proyek, serta rincian hasil pemeriksaan dan pengembalian yang disebutkan.
Dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akuntabel, setiap tahapan kegiatan seharusnya dapat dijelaskan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi administratif maupun teknis.***
Komentar
Posting Komentar