Di Tengah Seruan Efisiensi, DPRD Padangsidimpuan Bahas Bapemperda Malah di Hotel Medan


Padangsidimpuan - Interaksinews.com - Kegiatan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang melibatkan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru dilangsungkan di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Kegiatan yang berlangsung sejak 4 hingga 6 Agustus 2026 ini kini menjadi sorotan tajam dan viral di media sosial.
 
Bapemperda sendiri merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, bertugas khusus dalam penyiapan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Pelaksanaannya di luar wilayah kerja Padangsidimpuan memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama terkait prinsip efisiensi penggunaan anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah.
 
Pasalnya, DPRD Kota Padangsidimpuan telah memiliki gedung perkantoran yang lengkap dan memadai untuk menampung berbagai jenis rapat maupun kegiatan kedewanan tanpa harus menyewa tempat di daerah lain.
 
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Sosial Control Penggunaan Anggaran Daerah (LSM SOCPADE), Erik Astrada Nasution, secara tegas mempertanyakan alasan kegiatan rapat terlaksana di Medan.
 
"Apa alasan mendasar DPRD Kota Padangsidimpuan dan beberapa OPD memilih melaksanakan pembahasan Bapemperda di salah satu hotel di Kota Medan?," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
 
Ia juga menyoroti aspek aturan dan urgensi kegiatan tersebut. "Apakah ada ketentuan khusus yang mengharuskan kegiatan ini dilaksanakan di Medan? Atau apakah ada hal yang dianggap tidak boleh diketahui publik sehingga harus dilakukan di luar daerah? Padahal, kegiatan ini seharusnya bisa dilaksanakan di gedung DPRD Padangsidimpuan dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia," tambahnya.
 
Tidak hanya soal lokasi, Erik juga meminta kejelasan terkait besaran anggaran yang dikeluarkan. "Berapa total biaya yang harus dikeluarkan untuk kegiatan ini di Medan? Mulai dari biaya sewa tempat, akomodasi, penginapan, konsumsi, hingga biaya pendukung lainnya selama tiga hari berlangsung," tegasnya.
 
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara, Erik menekankan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan benar-benar bermanfaat langsung bagi masyarakat.
 
"Seharusnya, di saat pemerintah mengampanyekan efisiensi, kegiatan seperti ini tidak perlu dilakukan di luar kota. Anggaran tersebut sebaiknya dialihkan untuk hal yang lebih mendesak bagi warga," ucapnya.
 
Pihaknya menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, sumber anggaran yang digunakan, serta rincian biayanya.
 
"Kami menunggu jawaban resmi dari pimpinan DPRD dan OPD terkait agar tidak tumbuh persepsi negatif bahwa ini adalah bentuk dugaan pemborosan Anggaran," pungkas Erik. Parlindungan/Tua Brata)

Komentar