Bara JP: Final and Binding Harus Dijaga, Jangan Buka Kembali Perkara Yang Sudah Diputus Final Oleh MK


JAKARTA, InteraksiNews.com || Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden - Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) menggelar Konferensi Pers Tim Hukum di Jakarta, Rabu (24/9/2026) malam.

Konferensi pers yang digelar di markas DPP BARA JP tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPP BARA JP, Boy BRJ Nababan, yang menyampaikan pandangan resmi organisasi terkait munculnya kembali Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Ketua Umum DPP BARA JP, Willem Frans Ansanay, berhalangan hadir karena sakit.

Hadir lengkap 5 pengurus DPP BARA JP sesuai foto di atas. Boy Nababan selaku Sekjen menjadi juru bicara utama.

> "Pada 22 April 2024, MK telah menjatuhkan putusan final PHPU Pilpres 2024. Perkara tersebut telah melalui rangkaian pemeriksaan lengkap: jawaban para pihak, keterangan Bawaslu, saksi, ahli, serta pembuktian. PHPU bukan sekadar proses administratif periksa dokumen hasil penghitungan suara," tegas Boy.

BARA JP menilai permohonan PHPU 01/2026 harus dilihat tidak hanya sebagai permohonan baru, melainkan sebagai persoalan yang menyentuh makna finalitas putusan MK dan kepastian hukum.

Dalam Pernyataan Sikap Resmi 4 halaman yang ditandatangani Ketum dan Sekjen, BARA JP menegaskan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menentukan putusan MK bersifat final and binding.

"Jangan sampai perbedaan nomor perkara, perubahan konstruksi permohonan, atau perubahan petitum secara otomatis dianggap mampu menghapus finalitas putusan sebelumnya. Perkara yang sama dapat dikemas dengan nama berbeda. Jika pola tersebut diterima, kapan sebenarnya sebuah perkara selesai?" ujar Boy.

5 SIKAP TEGAS BARA JP :

1.  MK harus menjaga finalitas Putusan 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai amanat konstitusi.
2.  Permohonan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus diperiksa secara ketat berdasarkan objek, legal standing, kewenangan MK.
3.  MK perlu menilai apakah ini persoalan baru atau hakikatnya upaya membuka kembali perkara lama.
4.  Jika tidak memenuhi syarat atau substansinya membuka kembali perkara final, MK patut Tidak Menerima dan/atau Menolak permohonan.
5.  Mendukung MK berdiri teguh menjaga finalitas sebagai bagian dari kepastian hukum.

"Menjaga finalitas adalah menjaga konstitusi. Demokrasi butuh titik akhir," tutup Boy.

Penulis: Jhon M
Foto: Dok. DPP Bara JP
Editor: Redaksi

Komentar