HEBOH! 8 BUKTI TAK TERBANTAHKAN TERUNGKAP! ASET KOPERASI KEJARI CIBINONG DIDUGA DISEROBOT JADI PERUMAHAN




Cibinong, InteraksiNews.com || Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret aset Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong di Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru yang menghebohkan, Selasa, 23 September 2026.

Tim investigasi InteraksiNews.com berhasil mengantongi "8 pilar bukti otentik" yang menunjukkan bahwa lahan seluas "± 5 Hektar (50.000 M2)" tersebut secara legal telah dimiliki dan diurus oleh KPN Kejari Cibinong sejak "25 tahun lalu (2001)", namun fakta di lapangan saat ini telah berdiri bangunan Perumahan bernama "Graha Pena".

_Dari Rekomendasi BPN 2001, Bayar Retribusi Rp 11,2 Juta, Hingga Kwitansi BPN Rp 9,4 Juta - Kok Bisa Dibangun Perumahan Lain?_

Ironisnya, lahan yang diduga diserobot tersebut merupakan aset milik keluarga besar Korps Adhyaksa itu sendiri.

BONGKAR 8 BUKTI EMAS DARI BPN HINGGA BUPATI :

Berdasarkan dokumen yang redaksi simpan, kronologi legalitas lahan KPN Kejari Cibinong sangat lengkap dan berjenjang:

- 1. Rekomendasi & Peta Resmi BPN Tahun 2001
Pada tanggal 29 Agustus 2001, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor menerbitkan 3 dokumen sekaligus atas nama KPN Kejaksaan Negeri:
- Surat Pertimbangan Aspek Tata Guna Tanah No. 460/221/IV/2001.
- Peta Izin Lokasi Skala 1:25.000 & 1:100.000 yang menunjuk lokasi di Ds. Sukahati, Pakansari, Tengah.
- Peta Penggunaan & Kemampuan Tanah Skala 1:5.000 dengan Klasifikasi Kelas A2oT yang artinya tanah tersebut dinyatakan LAYAK UNTUK PERUMAHAN oleh negara. Dokumen ini disusun oleh D. Widjonarko dan diperiksa oleh H. Timbul, SH.

- 2. Izin Lokasi Dari Bupati Bogor
Berbekal rekomendasi BPN tersebut, Bupati Bogor saat itu menerbitkan:
- SK No. 591/129/Kpts/Huk/2001 Tanggal 07 September 2001.
- Dan diperpanjang dengan "SK No. 591/255/Kpts/Huk/2003" tentang Izin Lokasi Peruntukan Perumahan seluas ± 5 Ha atas nama KPN Kejari Cibinong.

- 3. Bukti Bayar Retribusi Rp 11,2 Juta (2003)
KPN Kejari tidak main-main. Mereka telah membayar kewajiban ke negara melalui "Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) Dinas Pendapatan Kab. Bogor Tahun 2003" sebesar Rp 11.250.000,- untuk Peruntukan Penggunaan Tanah 50.000 M2 x Rp 225 di Kel. Sukahati.

- 4. Bukti Bayar Pengukuran BPN Rp 9,4 Juta (2006)
Pada 18 Desember 2006, KPN Kejari kembali membayar resmi ke BPN Kab. Bogor sebesar Rp 9.498.600,- melalui Berkas No. DI.306 No.44460/2006 untuk Pengukuran 35 Bidang seluas 25.520 M2.

- 5. Daftar Nama Pemilik Sah & NIB BPN (2007)
Puncaknya, BPN menerbitkan Lampiran Peta Bidang No. /2007 An. Tutan Anbadar, SH. Di dalamnya terdapat daftar puluhan nama anggota Koperasi yang sah, lengkap dengan NIB 10.10.17.11.03440, Luas Bidang 95 M2 - 1820 M2, dengan alas hak Tanah Negara & Tanah Milik Adat berdasarkan SPH No.593 20/X/2003.

- 6. Peta Kavling 91 Bidang
Redaksi juga mengantongi Peta Kavling yang membagi lahan 5 Ha tersebut menjadi "91 Kavling" siap bangun, dengan batas-batas Tanah Cece, Tanah Yasin Siregar, dan Tanah Yayasan.

Fakta Lapangan September 2026 : Graha Pena Berdiri, Plang Hilang, Warga Jadi Korban?

Konfirmasi lapangan tim Investigasi InteraksiNews.com pada September 2026 menemukan fakta mengejutkan :

Lahan yang di dalam dokumen resmi milik KPN Kejari tersebut kini telah dibangun Perumahan Graha Pena oleh oknum pengembang berinisial B.

Informasi yang dihimpun, plang nama Perumahan Graha Pena yang sebelumnya terpasang di lokasi, kini telah hilang / dicabut. Namun aktivitas pembangunan dan beberapa warga yang sudah membeli dan menempati perumahan tersebut masih ada, yang diduga menjadi korban.

Di sisi lain, aset tersebut masih dijaga secara resmi oleh Sdr. Sahrial selaku petugas resmi yang ditunjuk Koperasi KPN Kejari Cibinong, lengkap dengan spanduk peringatan kepemilikan.


KONFIRMASI & LANGKAH HUKUM 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada:
1.  DPMPTSP Kab. Bogor terkait legalitas PKKPR dan PBG Perumahan Graha Pena.
2.  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku pembina Koperasi.
3.  Pihak Pengembang Perumahan Graha Pena untuk hak jawab.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik. Semua dokumen asli 8 pilar bukti tersebut disimpan redaksi dan siap diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini Segera dilaporkan secara resmi ke Kejati Jabar (Satgas Mafia Tanah) dan Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dan dugaan penipuan terhadap konsumen perumahan.

Publik menanti ketegasan aparat untuk menyelamatkan aset koperasi aparat penegak hukum itu sendiri dari cengkeraman dugaan mafia tanah.

Penulis : Jhon M
Editor : Redaksi

Catatan Redaksi :
_Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi negara yang redaksi kantongi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, hak jawab dan hak koreksi dibuka seluas-luasnya melalui redaksi http://InteraksiNews.com - 083163949681._

Komentar