PRESDIR SUMMARECON HINGGA DIRJEN ATR/BPN JADI TERSANGKA : OTT HGB BOGOR BONGKAR FEE Rp1,5 M BUKA BLOKIR SERTIFIKAT
JAKARTA - Interaksi-News.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 8 orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Yang bikin heboh, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dalam 20 koper, terbesar sepanjang sejarah OTT!
KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka diumumkan Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026) malam.
Delapan tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026 dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
BARANG BUKTI Rp106,3 MILIAR - TERBESAR SEPANJANG SEJARAH OTT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, nilai barang bukti Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah, Dollar AS, Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dan Riyal Saudi yang dikemas dalam 20 boks, kardus dan koper, menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam sejarah OTT KPK.
"Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar," kata Budi, Rabu (16/9/2026). KPK menyebut ini sebagai pintu masuk untuk mengusut dugaan praktik korupsi lain di lingkungan ATR/BPN.
SIAPA SAJA 8 TERSANGKANYA?
KPK membagi peran para tersangka:
"Pihak Penerima (Diduga Melanggar Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor)" :
1. Lampri (LMP) - Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Arif Sugiyanto (ARF) - Mantan Bupati Kebumen, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
4. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) - Politisi Golkar, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri
5. Erwin (ERW) - Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri
6. Muhammad Fakhry (MF) - Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri
"Pihak Pemberi (Diduga Melanggar Pasal 605 & 606 UU KUHP Baru)" :
7. Adrianto Pitojo Adhi (ADR) - Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
8. Rizal Pahlevi (LEV) - Pihak swasta/perantara
"Kronologi: Fee Kode 'Dua' Untuk Buka Blokir Sertifikat Summarecon"
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi SHM serta permohonan pembukaan blokir terhadap 9 SHGB milik Summarecon di Bogor. Lahan tersebut diduga masih bersengketa dengan ahli waris yang mengklaim memegang SHM dan telah menggugat ke PTUN Bandung.
Saat mediasi di Kantor Pertanahan Bogor I, perantara Summarecon disebut menghubungi ERW. Menurut KPK, ERW kemudian mendesak SON untuk membuka blokir dengan mengatasnamakan arahan Menteri. SON disebut menolak jika tanpa disposisi atasan.
Dalam proses tersebut, muncul permintaan fee dengan kode 'dua' yang dimaknai Rp2 miliar. Setelah negosiasi, disepakati Rp1,5 miliar. Uang itu diserahkan ADR melalui perantara kepada ERW, dan Rp200 juta diantaranya diteruskan kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
"RESPONS KEMENTERIAN & POTENSI TERSANGKA KORPORASI
Kementerian ATR/BPN menyatakan kooperatif terhadap proses hukum. KPK juga membuka peluang menetapkan korporasi sebagai tersangka jika ditemukan aliran dana menggunakan fasilitas perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, tim hukum para tersangka belum memberikan keterangan resmi. Semua tersangka masih berstatus diduga dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Penulis: Jhon M
Editor: Redaksi Interaksi-News.com
Komentar
Posting Komentar