PADANGSIDIMPUAN — Pembongkaran bangunan eksisting di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan nilai pekerjaan hampir Rp90 juta mulai menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernama “Belanja Jasa Pembongkaran Existing Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan” dengan nilai Rp89.786.000 dan dilaksanakan oleh CV Karta Bona.
Papan proyek yang terpasang di lokasi juga mencantumkan waktu pelaksanaan selama 15 hari kalender dan bertanggal 16 Juli 2026. Angka tersebut kini menjadi penting untuk diuji karena publik berhak mengetahui apa saja komponen pekerjaan yang membuat jasa pembongkaran sebuah bangunan milik pemerintah daerah mencapai Rp89,786 juta.
Persoalannya bukan semata-mata apakah pembongkaran gedung boleh dilakukan. Yang patut dipertanyakan adalah apakah nilai Rp89.786.000 tersebut benar-benar wajar dibandingkan dengan volume bangunan yang dibongkar, kondisi fisik bangunan, metode pembongkaran, kebutuhan tenaga kerja, penggunaan alat, pengangkutan material bongkaran, hingga pembersihan lokasi.
Apalagi, dari kondisi fisik di lokasi, material hasil pembongkaran masih terlihat memiliki nilai ekonomis. Karena itu, biaya pekerjaan pembongkaran dan hasil material sisa pembongkaran harus ditempatkan sebagai dua persoalan yang berbeda. Rp89,786 juta merupakan nilai jasa pembongkaran, sedangkan Rp9 juta merupakan nilai hasil sisa material pembongkaran yang disebut telah disetorkan ke kas daerah.
Setoran Rp9 juta ke kas daerah patut diapresiasi apabila benar seluruh material sisa telah diinventarisasi dan penerimaannya telah disetorkan sesuai ketentuan. Dalam pengelolaan barang milik daerah, hasil penjualan barang milik daerah memang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.
Namun, setoran Rp9 juta tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai kewajaran Rp89,786 juta. Justru kedua angka itu harus diperiksa secara terpisah. Pemerintah daerah perlu dapat menunjukkan dasar perhitungan biaya pembongkaran sekaligus memastikan seluruh material hasil pembongkaran telah dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai RAB, HPS, volume pekerjaan dan dasar penetapan harga. Berapa luas dan volume bangunan yang dibongkar? Berapa ton atau meter kubik material yang harus dibongkar dan diangkut? Berapa kebutuhan tenaga kerja? Apakah menggunakan alat berat atau peralatan khusus? Berapa biaya pengangkutan puing? Dan berapa biaya pembersihan akhir lokasi?
Tanpa membuka komponen tersebut, publik sulit menilai apakah Rp89,786 juta merupakan harga yang memang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan atau terdapat komponen biaya yang perlu diuji lebih jauh.
Lebih penting lagi, terdapat aspek waktu yang perlu dijelaskan. Informasi yang diperoleh menyebutkan pembayaran kepada pelaksana dilakukan pada 9 Juli 2026, sementara papan proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan tanggal 16 Juli 2026 dengan waktu pelaksanaan 15 hari kalender. Jika kedua data tersebut benar, pihak RSUD perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana kronologi kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan pekerjaan, hingga pembayaran dilakukan.
Perbedaan tanggal tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran tanpa melihat dokumen kontrak dan administrasi pekerjaan. Namun, dalam pekerjaan yang menggunakan uang negara, kronologi tanggal merupakan bagian penting yang layak diklarifikasi karena pembayaran semestinya memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat ditelusuri.
Publik juga layak mengetahui mengapa bangunan tersebut harus dibongkar, siapa yang menetapkan bahwa bangunan tersebut sudah harus dibongkar, bagaimana status asetnya sebelum pembongkaran, serta apakah telah tersedia dokumen penghapusan atau persetujuan yang menjadi dasar pembongkaran aset daerah tersebut.
Tidak kalah penting, pemerintah daerah harus memastikan bahwa material hasil bongkaran tidak hilang sebelum dilakukan inventarisasi. Besarnya nilai sisa material yang mencapai Rp9 juta menunjukkan bahwa material dari bangunan tersebut bukan sekadar limbah yang tidak bernilai. Karena itu, harus ada catatan yang jelas mengenai jenis, jumlah, mekanisme pemanfaatan atau penjualan, penerimaan, serta bukti setoran ke kas daerah.
Dari sisi transparansi, keberadaan papan proyek memang memberikan informasi dasar kepada masyarakat. Tetapi papan proyek tidak cukup untuk menjawab pertanyaan mengenai kewajaran anggaran. Justru setelah nilai Rp89.786.000 diketahui publik, dokumen pendukungnya menjadi relevan untuk diuji.
RSUD Kota Padangsidimpuan semestinya tidak berhenti pada penjelasan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh CV Karta Bona. Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana Rp89,786 juta itu dihitung dan apa yang secara nyata diterima pemerintah daerah dari pembayaran tersebut.
Jika seluruh volume pekerjaan, metode pembongkaran, tenaga kerja, alat, pengangkutan, pembersihan, RAB, kontrak, pemeriksaan pekerjaan dan pembayaran dapat dibuktikan sesuai kondisi fisik di lapangan, maka nilai tersebut memiliki dasar untuk dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara volume bangunan yang dibongkar dengan RAB, pekerjaan fisik dengan pembayaran, atau material hasil bongkaran dengan pencatatan dan penerimaan daerah, maka persoalannya tidak lagi sebatas soal harga mahal atau murah, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang dan aset milik daerah.
Karena itu, perhatian publik kini bukan hanya tertuju pada mengapa gedung dibongkar, tetapi juga pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apa dasar pemerintah daerah membayar Rp89.786.000 untuk pekerjaan tersebut, bagaimana pekerjaan itu dihitung, dan apakah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan? (Jc)
Komentar
Posting Komentar