BOGOR, Interaksinews.com || GEGER...! Kawasan Ruko Compark Kota Wisata Bogor di Jl. Canadian Broadway, Limus Nunggal terancam disegel Satpol PP.
Penyebabnya : dugaan kawasan tersebut berdiri di atas lahan sengketa seluas 5,5 hektar, Sabtu 12/9/2026.
Padahal berdasarkan pantauan lapangan, diperkirakan 80% unit ruko sudah beroperasi dan disewakan dengan nilai cukup berharga.
3 FAKTA HUKUM YANG MENJADI SOROTAN
1. SURAT 2011: "BELUM DIBELI"
Surat PT. Kota Wisata tertanggal 04 Mei 2011 kepada ahli waris Alm. R. Oding mengakui "belum ada transaksi jual-beli" atas lahan 5,5 Ha tersebut. Surat itu ditembuskan ke Kepala BPN.
2. PERKARA MASUK PENGADILAN
Perkara kini bergulir di PN Cibinong dengan nomor Gugatan No. 527/Pdt.G/2025/PN.CBI. Sidang lapangan sudah digelar 26 Juni 2026. Saat itu warga berteriak: "KEMBALIKAN TANAH KAMI".
3. GUGATAN DITOLAK: NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO)
Sidang lanjutan Juni 2026 sempat ditunda karena pihak BPN terlambat/tidak hadir. Pada akhirnya Pengadilan memutuskan Gugatan `Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)` atau tidak dapat diterima.
ANCAMAN SEGEL & PEMBONGKARAN
Pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindak:
- Perda Kab. Bogor No. 3/2019 Pasal 78: PBG batal demi hukum jika terbit di atas tanah sengketa
- PP No. 16/2021 Pasal 402 : Bangunan tanpa PBG sah wajib dibongkar
DESAKAN PUBLIK
DPMPTSP diminta bekukan PBG 5,5 Ha. Satpol PP diminta segel 80% ruko yang beroperasi.
BPN diminta pasang plang `"TANAH DALAM SENGKETA 527 - 5,5 HA"`.
PIHAK TERKAIT BUNGKAM
Konfirmasi sudah dilakukan kepada pihak terkait: `Sinar Mas Land` selaku pengelola, `PT. Kota Wisata`, `DPMPTSP`, dan `Satpol PP Kab. Bogor` belum mendapat jawaban baik secara lisan maupun resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait `dugaan` kawasan Ruko Compark berdiri di atas lahan sengketa.
HAK JAWAB
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Sinar Mas Land, PT. Kota Wisata, DPMPTSP, BPN, & Satpol PP sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
(Jhon M & Tim)
Komentar
Posting Komentar