TERANCAM SEGEL! 80% RUKO COMPARK KOTA WISATA BOGOR DIDUGA BERDIRI DI LAHAN SENGKETA 5,5 HA


BOGOR, Interaksinews.com || GEGER...! Kawasan Ruko Compark Kota Wisata Bogor di Jl. Canadian Broadway, Limus Nunggal terancam disegel Satpol PP. 

Penyebabnya : dugaan kawasan tersebut berdiri di atas lahan sengketa seluas 5,5 hektar, Sabtu 12/9/2026.

Padahal berdasarkan pantauan lapangan, diperkirakan 80% unit ruko sudah beroperasi dan disewakan dengan nilai cukup berharga.

3 FAKTA HUKUM YANG MENJADI SOROTAN

1. SURAT 2011: "BELUM DIBELI" 
Surat PT. Kota Wisata tertanggal 04 Mei 2011 kepada ahli waris Alm. R. Oding mengakui "belum ada transaksi jual-beli" atas lahan 5,5 Ha tersebut. Surat itu ditembuskan ke Kepala BPN.

2. PERKARA MASUK PENGADILAN 
Perkara kini bergulir di PN Cibinong dengan nomor Gugatan No. 527/Pdt.G/2025/PN.CBI. Sidang lapangan sudah digelar 26 Juni 2026. Saat itu warga berteriak: "KEMBALIKAN TANAH KAMI".

3. GUGATAN DITOLAK: NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO)  
Sidang lanjutan Juni 2026 sempat ditunda karena pihak BPN terlambat/tidak hadir. Pada akhirnya Pengadilan memutuskan Gugatan `Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)` atau tidak dapat diterima.

ANCAMAN SEGEL & PEMBONGKARAN
Pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindak:
- Perda Kab. Bogor No. 3/2019 Pasal 78: PBG batal demi hukum jika terbit di atas tanah sengketa 
- PP No. 16/2021 Pasal 402 : Bangunan tanpa PBG sah wajib dibongkar

DESAKAN PUBLIK
DPMPTSP diminta bekukan PBG 5,5 Ha. Satpol PP diminta segel 80% ruko yang beroperasi. 
BPN diminta pasang plang `"TANAH DALAM SENGKETA 527 - 5,5 HA"`.

PIHAK TERKAIT BUNGKAM
Konfirmasi sudah dilakukan kepada pihak terkait: `Sinar Mas Land` selaku pengelola, `PT. Kota Wisata`, `DPMPTSP`, dan `Satpol PP Kab. Bogor` belum mendapat jawaban baik secara lisan maupun resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait `dugaan` kawasan Ruko Compark berdiri di atas lahan sengketa.

HAK JAWAB
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Sinar Mas Land, PT. Kota Wisata, DPMPTSP, BPN, & Satpol PP sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

(Jhon M & Tim)

Komentar