TAPANULI SELATAN - interaksinews.com - Bantuan uang tunai sebesar Rp200 juta dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk penanganan banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2025 dipertanyakan. Bukan hanya mengenai kebenaran penyerahannya, tetapi juga bagaimana bantuan tersebut diterima, dicatat, digunakan, dan dipertanggungjawabkan oleh pihak yang menerimanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, PT TPL memberikan bantuan tunai Rp200 juta kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan ketika bencana banjir dan longsor terjadi. Bantuan tersebut disebut diberikan untuk mendukung penanganan masyarakat terdampak bencana.
Konfirmasi mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Sopian Adil melalui WhatsApp. Pemkab dimintai penjelasan mengenai waktu dan tempat penyerahan bantuan, pihak yang menerima, serta perangkat daerah atau pejabat yang kemudian bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Pemerintah daerah juga dimintai keterangan apakah Rp200 juta tersebut disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dicatat sebagai penerimaan pemerintah daerah, diserahkan kepada BPKAD atau BPBD, atau menggunakan mekanisme lain yang memiliki dasar hukum.
Pertanyaan tersebut penting karena bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disebut ditujukan untuk kepentingan penanganan bencana yang menjadi urusan pemerintah daerah. Dalam kondisi demikian, status administrasi dana perlu dapat dijelaskan secara terang, termasuk dasar penerimaan, pencatatan, penggunaan dan pertanggungjawabannya.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur antara lain pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Atas dasar itu, apabila bantuan tersebut diterima oleh atau atas nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemkab perlu menjelaskan mekanisme yang digunakan. Jika dana masuk melalui RKUD, perlu diterangkan waktu penerimaan dan penyetoran serta pencatatannya. Apabila tidak melalui RKUD karena menggunakan mekanisme tertentu yang diperbolehkan peraturan, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum dan tata cara pengelolaannya.
Begitu pula apabila dana tersebut diserahkan kepada Sekda Tapanuli Selatan, BPBD atau perangkat daerah lainnya. Perlu diketahui atas dasar apa penyerahan dilakukan, kegiatan apa yang dibiayai, berapa dana yang telah digunakan, serta dokumen pertanggungjawaban yang tersedia.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa bantuan yang diberikan untuk kepentingan korban bencana benar-benar dikelola melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen penerimaan juga menjadi bagian yang patut dijelaskan, seperti berita acara atau tanda terima penyerahan dari PT TPL, pencatatan penerimaan, bukti penyetoran apabila dilakukan penyetoran, serta dokumen penggunaan dana. Keberadaan dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa bantuan tidak hanya diketahui pada saat penyerahan, tetapi juga tercatat dalam administrasi yang sesuai dengan mekanisme pengelolaan yang digunakan.
Namun demikian, belum adanya jawaban dari Pemkab Tapanuli Selatan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan dokumen, mekanisme penerimaan dan penggunaan, serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Pertanyaan ini diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan bantuan, bukan untuk mendahului kesimpulan hukum.
Pemkab Tapanuli Selatan sebenarnya dapat menjawab persoalan tersebut secara sederhana dengan menjelaskan status bantuan Rp200 juta itu beserta dokumen pendukungnya. Jika telah masuk dan tercatat dalam keuangan daerah, penjelasan mengenai pencatatannya dapat disampaikan. Jika menggunakan mekanisme lain, dasar hukum dan tata kelolanya juga dapat diterangkan kepada publik.
Sebab, yang menjadi perhatian bukan sekadar nominal Rp200 juta, tetapi bagaimana bantuan dari pihak ketiga yang diberikan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana diperlakukan setelah diterima oleh pemerintah daerah. Keterbukaan mengenai hal tersebut akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan bantuan.
Hingga berita ini disusun, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Sofyan Adil Siregar belum memberikan jawaban atas konfirmasi mengenai penerimaan, pencatatan, penyetoran, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan tunai Rp200 juta dari PT TPL tersebut. Publik masih menunggu penjelasan resmi Pemkab Tapanuli Selatan mengenai status bantuan tersebut dan mekanisme pengelolaannya.
Penjelasan pemerintah daerah diperlukan agar bantuan yang disebut diberikan untuk penanganan bencana memiliki status administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas serta dapat diketahui masyarakat. (Jc)
Komentar
Posting Komentar