HEBOH! AHLI WARIS DUGA OKNUM STAF INSPEKTORAT BOGOR PALSUKAN TANDA TANGAN JUAL BELI TANAH WARISAN 4.315 M2
BOGOR, Interaksinews.com || GEGER...! Seorang oknum staf Inspektorat Kabupaten Bogor berinisial MN diduga memalsukan tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah warisan seluas 4.315 M2 di wilayah Perumahan Millennium City, Daltown House, Desa Kabasiran, Parungpanjang,
Kamis, (10/9/2026).
Tanah dengan Persil Nomor 44 atas nama Sai'an Almarhum tercatat dijual dari Jasinah istri Sai'an kepada O'on Bin Sai'an pada Sabtu 1 Juni 1985 dengan harga Rp1.000.000 dibayar kontan.
Jika dikalkulasi dengan harga saat ini sekitar Rp1.000.000/meter, maka nilai tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp4.315.000.000.
DUGAAN TRANSAKSI TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS
Lebih mengejutkan, ahli waris menduga sudah ada transaksi DP dari pihak Perumahan Millennium City kepada oknum Inspektorat MN beserta Kades Kabasiran Jajang Atmaja pada tahun 2025 tanpa sepengetahuan ahli waris.
“Seharusnya dalam jual beli tanah warisan, ahli waris atau anak pemilik tanah yang mengetahui, bukan istri. Sedangkan ini yang menjual Jasinah istri Almarhum Sai'an, jelas tidak sah,” ungkap salah satu sumber ahli waris.
Padahal sebelumnya, para ahli waris Sai'an sudah membuat surat pernyataan pada Agustus 2023 dan surat kuasa pada tanggal 21 April 2026 serta 06 Mei 2026.
AHLI WARIS & RW BANTAH
Salah satu ahli waris, Ahyani, membantah adanya penjualan tanah tersebut.
“Pihak keluarga tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Ini permainan dia MN. Bahkan MN berjanji akan membagi rata hak ahli waris pada sekitar tahun 2017-2018 bicara depan saya. Saya akan kejar sampai akhirat!,” kata Ahyani.
Ahli waris juga mempersoalkan keabsahan tanda tangan dan stempel dalam dokumen jual beli tersebut. Hingga saat ini, pihak keluarga mengaku belum menerima pembayaran apa pun terkait transaksi yang dimaksud.
Persoalan semakin mencuat setelah Adih Pasudin, yang disebut dalam surat segel menjabat Ketua RW 02 pada tahun 1985, membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah tanda tangan di atas segel itu. Tanda tangan itu lain dengan tanda tangan saya. Tanda tangan saya bukan seperti itu,” ujar Adih.
“Saya tidak tau adanya pembayaran atas nama O'on. Sama sekali tidak mengetahui. Tanahnya juga enggak tahu yang mana,” katanya.
Adih juga mempertanyakan keaslian stempel.
“Stempel waktu saya masih ingat, itu ditinggal di desa. Stempel itu lain lagi Pak. Itu kecil, beda dengan di berkas. Tahun 1985 saya enggak aktif pegang stempel saat itu,” jelasnya.
TANGGAPAN PIHAK TERKAIT
MN, staf Inspektorat Kabupaten Bogor asal Desa Kabasiran Parungpanjang yang bukan keturunan asli O'on, memberikan tanggapan melalui WhatsApp. Ia mempertanyakan keakuratan ingatan setelah dokumen dibuat "41 tahun lalu".
“Surat jual beli tersebut dilakukan pada 1 Juni 1985. Berarti sudah 41 tahun lalu. Orang-orang yang menandatangani surat tersebut pun saat ini sudah pada meninggal,” ujar MN.
“Jangankan yang puluhan tahun lalu, yang satu atau dua tahun saja suka lupa pernah tanda tangan berkas dokumen,” tambahnya.
Sementara itu Kades Kabasiran Jajang Atmaja merespon dan membenarkan adanya DP dari pihak Millennium City.
“Itu tanah Sai'an sudah masuk DP dari pihak Millennium City dan kita sudah bertemu 3 kali dengan ahli waris. Nanti kalau sudah pelunasan kita akan panggil semua ahli warisnya,” pungkas Jajang, (Jumat,11/9/2026).
CATATAN HUKUM
Dugaan pemalsuan dokumen tidak dapat disimpulkan hanya dari perbedaan tanda tangan atau pengakuan satu pihak. Keaslian dokumen, tanda tangan, stempel, serta riwayat tanah perlu diuji melalui proses hukum.
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku. Dugaan pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda.
HAK JAWAB
Redaksi Interaksinews.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sampai tuntas.
(Jhon M & Tim)
Komentar
Posting Komentar