Bantuan PT TPL Rp.200 Juta Tak Masuk RKUD, Sekda Tapsel Diminta Jelaskan Dasar Hukumnya


TAPANULI SELATAN - interaksinews.com - Bantuan tunai Rp200 juta dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk penanganan bencana banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2025 kembali terus menjadi pertanyaan. Kepala BPKAD Tapsel Frananda menyebut dana tersebut tidak masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Pernyataan tersebut kini membutuhkan penjelasan lebih jauh dari Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan Sofyan Adil Siregar. Sebab, persoalannya bukan hanya apakah uang Rp200 juta tersebut masuk RKUD atau tidak, tetapi atas dasar hukum apa dana tersebut dikelola di luar RKUD dan bagaimana pencatatannya dalam administrasi pemerintah daerah.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana menyebut dana penanggulangan bencana dapat bersumber dari APBN, APBD dan masyarakat. Regulasi yang masih berlaku tersebut juga menegaskan bahwa dana yang bersumber dari masyarakat dan diterima pemerintah daerah dicatat dalam APBD.

Sementara Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menempatkan hibah, termasuk sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, sebagai bagian dari pendapatan daerah yang sah. Hibah dapat berasal dari masyarakat dan badan usaha dalam negeri, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pernyataan bahwa Rp200 juta bantuan PT Toba Pulp Lestari (TPL) tidak masuk RKUD justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar kepada Sekda Tapanuli Selatan. Apakah dana tersebut tetap dicatat sebagai penerimaan daerah? Jika digunakan langsung, apa dasar hukum penggunaannya? Siapa pejabat yang menerima dan menguasai uang tersebut? Di mana dana itu dicatat? Untuk kebutuhan bencana apa saja digunakan? Dan apakah terdapat laporan pertanggungjawaban atas penggunaannya?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada TA 2025 Pemkab Tapsel juga merealisasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp7,6 miliar.

Dengan adanya anggaran APBD untuk kebutuhan tidak terduga, termasuk penanganan kondisi darurat, publik berhak mengetahui secara jelas posisi bantuan Rp200 juta dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan bagaimana penggunaannya dipisahkan dari belanja yang bersumber dari BTT.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata “mengapa Rp200 juta tidak masuk RKUD?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah “jika tidak masuk RKUD, berdasarkan aturan apa, bagaimana dana tersebut tetap dicatat sebagai penerimaan pemerintah daerah, dan siapa yang mempertanggungjawabkannya?”

Sekda Tapanuli Selatan Sofyan Adil Siregar perlu menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka. Apabila terdapat mekanisme penggunaan langsung yang dibenarkan peraturan, dasar hukumnya semestinya dapat ditunjukkan. Begitu pula berita acara penerimaan, tanda terima dari PT TPL, pencatatan, rincian penggunaan dan dokumen pertanggungjawaban dana tersebut patut dapat dijelaskan kepada publik.

Sebab, PP Nomor 22 Tahun 2008 tidak menempatkan dana masyarakat untuk penanggulangan bencana sebagai uang yang berada di luar pertanggungjawaban pemerintah daerah. Dana masyarakat yang diterima pemerintah daerah harus dicatat dalam APBD.

Hingga berita ini disusun, Sekda Tapanuli Selatan Sofyan Adil Siregar belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum tidak masuknya Rp200 juta bantuan TPL ke RKUD serta bagaimana dana tersebut dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Rp200 juta itu boleh saja tidak masuk RKUD jika memang terdapat dasar hukum yang membenarkannya. Tetapi pertanyaan yang tidak boleh hilang adalah: apakah dana tersebut tetap tercatat, siapa yang mengelola, digunakan untuk apa, dan di mana pertanggungjawabannya? (Jc)

Komentar