Dugaan Cek Kosong Pengadaan 13 Ambulans, Anggota DPRD Kota Bogor Berinisial J Dilaporkan ke Polda Jabar



BOGOR, InteraksiNews.com || Anggota DPRD Kota Bogor berinisial J dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan 13 unit ambulans. Laporan tersebut dilayangkan oleh PT Restu Mahkota Karya Cibadak, (Rabu, 23/9/2026).

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 6 Mei 2026 atas nama pelapor Sdr. Wahjudi Tanudibrata dengan terlapor Sdr. Juhana. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan SPDP Nomor B/SPDP/212/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak media, perkara ini bermula dari hubungan kontraktual antara CV. Bangun Usaha Mandiri yang dipimpin Sdr. Juhana dengan PT. Restu Mahkota Karya Cibadak terkait proyek pengadaan ambulans.

Dugaan cek kosong mencuat setelah adanya kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi, hingga pihak PT Restu Mahkota Karya menempuh jalur hukum dengan tuduhan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

_PT Restu Mahkota Karya Cibadak Laporkan Juhana ke Polda Jabar dengan LP/B/859/V/2026, Kuasa Hukum Sebut Ada Hubungan Kontraktual_

KLARIFIKASI KUASA HUKUM 

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Sdr. Juhana dari Mandat Lawfirm memberikan keterangan resmi kepada publik.

"Kami selaku kuasa hukum Sdr. JUHANA menyampaikan keterangan ini sebagai penjelasan kepada publik. Klien kami menghormati proses penegakan hukum," ujar kuasa hukum dalam rilis yang diterima redaksi.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini berawal dari hubungan bisnis/perjanjian, bukan murni pidana.

"Terdapat hubungan hukum yang bersumber dari perjanjian. Dalam perjanjian tersebut telah diatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk konsekuensi atas keterlambatan pembayaran. Kami mencatat bahwa Pasal 6 perjanjian mengatur denda keterlambatan sebesar 2% dari nilai SPK kendaraan dan mengatur adanya toleransi apabila terjadi keadaan Force Majeure," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih mendalami kasus tersebut. Redaksi InteraksiNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pelapor PT Restu Mahkota Karya Cibadak.
Serta membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi para pihak terkait.

Penulis : Jhon M 
Editor.   : Redaksi 
(Sumber: Data Laporan Polisi & BorderBogor)

Komentar