MADINA - interaksinews.com - Dugaan aliran uang dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Singa Bubu, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mencuat ke permukaan. Seorang warga menyebut setoran dari aktivitas PETI diduga mengalir kepada oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di empat desa wilayah Siulangaling.
Informasi tersebut bukan sekadar menyangkut keberadaan tambang ilegal di kawasan hutan. Dugaan adanya aliran uang kepada pihak tertentu memunculkan pertanyaan lebih jauh: siapa yang menerima, berapa besar setoran, dari siapa uang itu berasal, dan untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan?
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, uang tersebut disebut-sebut diberikan kepada oknum BPD dengan alasan untuk dipergunakan atau dibagikan kepada masyarakat. Namun, menurut dia, manfaat atau pembagian uang yang dimaksud tidak pernah terlihat secara nyata di tengah masyarakat.
“Informasinya ada setoran yang diberikan kepada oknum BPD dan katanya dipergunakan atau dibagikan kepada masyarakat di sini. Tapi faktanya itu tidak ada. Jadi ini perlu diperiksa dan ditelusuri dari mana asal uang tersebut serta untuk kepentingan apa,” ujar sumber kepada wartawan, baru-baru ini.
Dugaan tersebut menjadi penting karena jika uang itu memang berasal dari aktivitas PETI, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara aktivitas pertambangan tanpa izin dengan pihak-pihak yang menerima aliran dana.
Jangan berhenti pada pekerja tambang. Aparat penegak hukum dinilai perlu mengurai seluruh mata rantai aktivitas PETI, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, pemberi perlindungan, hingga mereka yang diduga menerima keuntungan.
Sumber tersebut mengaku prihatin karena aktivitas PETI di kawasan Hutan Singa Bubu tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terdapat pihak tertentu yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus kepada para pekerja di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang bekerja di lapangan saja yang diperiksa. Kalau memang ada pihak yang menerima setoran atau menjadi bagian dari jaringan, semuanya harus ditelusuri secara transparan,” katanya.
Menurut sumber, pemeriksaan terhadap oknum BPD yang diduga menerima setoran diperlukan untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa para oknum BPD yang diduga menerima setoran. Kalau memang tidak terlibat, tentu pemeriksaan dapat menjadi bagian dari upaya untuk membersihkan nama mereka. Tetapi kalau ada bukti, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah dugaan setoran tersebut benar-benar berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Hutan Singa Bubu atau memiliki sumber dan kepentingan lain.
Belum Ada Kesimpulan Hukum
Hingga berita ini disusun, dugaan penerimaan setoran tersebut masih berdasarkan keterangan sumber warga dan belum dapat disebut sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Belum ada bukti yang memastikan oknum BPD yang dimaksud benar menerima uang dari pelaku PETI.
Karena itu, konfirmasi kepada anggota BPD yang disebut, pemerintah desa, pihak terkait di kawasan Hutan Singa Bubu, serta aparat penegak hukum diperlukan untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Namun jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi berhenti pada aktivitas penambangan ilegal. Aparat perlu mengungkap alur uang dan jaringan yang memungkinkan aktivitas PETI terus berjalan.
Warga berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Mereka meminta aparat mengungkap siapa saja yang berada di balik aktivitas PETI di kawasan Hutan Singa Bubu—bukan hanya siapa yang bekerja di lokasi, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima setoran, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. (Jc)
Komentar
Posting Komentar