Brimob Tabrak Ojek Online hingga Tewas, Pengurus Pusat PMKRI Kecam Keras Tindakan Brutal Oknum Brimob

 


Jakarta - interaksunews.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengecam keras aksi brutal oknum anggota Brimob yang menabrak dua pengemudi ojek online, Affan Kurniawan dan Moh. Umar Amirudin, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) petang. Affan tewas mengenaskan akibat insiden tersebut.

Ex-officio Pengurus Pusat PMKRI, Rikardus Redja, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mengutuk keras perbuatan aparat yang dinilai mencederai nilai kemanusiaan. “Aparat seharusnya pelindung masyarakat, bukan pelaku kebrutalan,” tegas Ricky dalam konferensi pers di Sekretariat PMKRI, Jakarta.

PMKRI menilai kasus ini sebagai puncak gunung es dari persoalan kekerasan aparat yang berulang. Ricky menyoroti perlunya reformasi menyeluruh di tubuh Polri, mulai dari pendidikan, rekrutmen, hingga sistem pengawasan internal. Ia juga menekankan bahwa tindakan penabrakan itu jelas melanggar Protap Dalmas Pasal 7 ayat (1) yang melarang aparat bertindak arogan, menggunakan kekerasan di luar prosedur, keluar dari formasi, hingga melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Protap yang ketat ternyata hanya jadi macan kertas. Penabrakan ini membuktikan aturan dilanggar terang-terangan,” ucap Ricky getir.

Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI mendesak Presiden Prabowo untuk:

Mengevaluasi Kapolri, Dankor Brimob, dan jajaran kepolisian terkait.

Menjatuhkan sanksi tegas kepada penanggung jawab aksi.

Memberikan santunan dan jaminan hidup layak bagi keluarga korban.

Membentuk mekanisme pengawasan efektif dengan melibatkan publik.

PMKRI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum setimpal. “Jangan biarkan tragedi ini menjadi catatan kelam baru yang dilupakan begitu saja,” pungkas Ricky.  ***

Komentar