PADANGSIDIMPUAN - InteraksiNews - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel menilai polemik dua pengumuman hasil seleksi JPT Sekda Kota Padangsidimpuan bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi skandal tata kelola jabatan publik yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Sebagaimana diketahui, Pengumuman Nomor 12/Pansel-PSP-II.a/2026 tanggal 9 Januari 2026 menetapkan Hamdan Sukri sebagai kandidat terpilih dan dinyatakan “mutlak dan tidak diganggu gugat”.
Namun secara mengejutkan, pada 19 Februari 2026 terbit Pengumuman Nomor 13/Pansel-PSP-II.a/2026 yang mencabut keputusan pertama dan menetapkan Rahmad Marzuki sebagai kandidat terpilih.
Kedua pengumuman tersebut masing-masing didahului oleh persetujuan gubernur dengan tanggal berbeda. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya serius di tengah publik, ucap Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Tabagsel Akhirson Karok karo, kamis (26/2/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat pemerintahan wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Termasuk, kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang dan keterbukaan.
"Apabila dua keputusan berbeda diterbitkan terhadap objek yang sama tanpa mekanisme koreksi administratif yang transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 64–66, maka terdapat potensi cacat prosedural", ucapnya.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi wajib dilaksanakan secara terbuka sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta diatur teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Jika benar perubahan hasil seleksi tidak melalui rapat pleno kolektif Pansel yang sah dan terdokumentasi, maka hal tersebut berpotensi merupakan pelanggaran prinsip kolegialitas dan independensi Pansel.
Dalam UU Administrasi Pemerintahan melarang pejabat melampaui kewenangan, bertindak sewenang-wenang serta mencampuradukkan kewenangan. "Apabila perubahan hasil seleksi terjadi akibat intervensi eksternal atau kepentingan tertentu, maka patut diduga terdapat penyalahgunaan jabatan", tegasnya.
Lebih jauh Akhirson mengatakan, jika perubahan keputusan tersebut dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan peserta lain, maka tidak tertutup kemungkinan masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan umum.
Akhirson menegaskan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi strategis pengendali birokrasi daerah. Jika prosesnya tercemar intervensi, maka dampaknya sistemik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Kami melihat adanya indikasi kuat ketidakwajaran dalam perubahan keputusan ini. Jika tidak dibuka secara transparan, publik berhak menduga adanya intervensi kekuasaan atau kepentingan tertentu dalam proses seleksi jabatan tertinggi birokrasi daerah.” pungkasnya. (Jc)
Komentar
Posting Komentar