Tapanuli Selatan — Interaksi News - Penanganan dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Selatan mendadak senyap. Perkara yang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik, kini tak lagi terdengar perkembangannya sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Dua kasus tersebut menyeret direktur PDAM Tambusai DS yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan dan pengurus ataupun direktur PT Tapanuli Selatan Membangun MTH.
Kedua kasus sempat ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, bahkan digadang-gadang akan memasuki tahap lanjutan. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai status terbaru penanganannya.
Situasi ini beriringan dengan pergantian pejabat kunci di internal kejaksaan. Kepala Seksi Pidsus yang sebelumnya menangani perkara telah berpindah tugas dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga mengalami pergantian. Pergeseran ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan kasus kehilangan arah.
Divisi Monitoring Trisakti Elvan mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi BUMD PDAM Tambusai sudah lebih dua tahun ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahkan sudah dua kali pergantian kajari.
“Dulu sempat ramai, sekarang hilang begitu saja. Tidak ada lagi informasi ke publik, ini yang membuat orang curiga,” ujarnya.
Minimnya transparansi dari aparat penegak hukum memicu spekulasi. Publik mulai mempertanyakan apakah perkara ini masih berlanjut, dihentikan secara diam-diam, atau justru sengaja dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.
Secara hukum, penghentian perkara seharusnya disertai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun hingga saat ini, tidak pernah ada pengumuman resmi terkait hal tersebut. Di sisi lain, jika perkara masih berjalan, publik menilai sudah seharusnya ada perkembangan yang disampaikan secara terbuka, ucapnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya “parkir perkara”, istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan kasus yang tidak dihentikan secara resmi namun juga tidak dilanjutkan secara serius.
Elvan menilai, jika benar terjadi stagnasi, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. Terlebih, kasus yang ditangani menyangkut pengelolaan keuangan daerah melalui BUMD yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Kasus seperti ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kalau ada indikasi pidana, harus dituntaskan. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan ke publik. Jangan dibiarkan menggantung,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun dilapangan, direktur BUMD PDAM Tambusai DS sudah pernah beberapa kali dipanggil dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam perkara tersebut. Bahkan saksi-saksi sudah dipanggil termasuk akuntan publik yang menyusun laporan keuangan PDAM Tambusai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan apakah kedua kasus telah naik ke tahap penyidikan, apakah telah diterbitkan SP3 atau tau penanganannya masih berproses
Ketiadaan informasi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara tidak berjalan transparan.
Kini, sorotan tertuju pada kepemimpinan Kajari yang baru. Publik menunggu langkah tegas untuk membuka kembali tabir penanganan dua kasus tersebut.
Kejelasan menjadi kunci, agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya berjalan saat kasus menjadi sorotan, lalu menghilang ketika perhatian mereda.
Jika tidak segera dijelaskan, dua kasus dugaan korupsi BUMD ini berpotensi menjadi preseden buruk—bahwa pergantian pejabat bisa mengaburkan arah penegakan hukum.
Pertanyaannya kini mengemuka, apakah kasus ini benar-benar masih berjalan, atau justru telah tenggelam tanpa jejak? (Jc)
Komentar
Posting Komentar