Tapanuli Selatan – interaksinews.com - Ketertutupan informasi terkait distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Angkola Selatan kembali menjadi sorotan. Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Edison Eben Ezer Lumban Gaol hingga kini belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai data terkait alokasi pupuk bersubsidi, luas lahan pertanian palawija dan luas baku sawah, data kelompok tani dalam RDKK, serta daftar distributor resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi program strategis pemerintah untuk mendukung sektor pertanian.
Informasi yang tidak kunjung dijawab meliputi, jumlah alokasi pupuk bersubsidi per jenis, luas baku sawah dan lahan palawija di wilayah Angkola Selatan
Data kelompok tani dalam e-RDKK
Jaringan distributor dan pengecer resmi
Padahal, data tersebut merupakan basis utama dalam menentukan kebutuhan dan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Ketidakterbukaan ini dinilai dapat menghambat fungsi pengawasan publik terhadap program subsidi negara.
Secara hukum, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam aturan tersebut, informasi terkait program pemerintah seperti subsidi pertanian pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPP terkait alasan tidak dibukanya data tersebut.
Minimnya keterbukaan data berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, antara lain, sulitnya memastikan kesesuaian antara RDKK dan realisasi distribusi. Kemudian potensi ketidaktepatan sasaran penerima pupuk bersubsidi serta lemahnya kontrol terhadap rantai distribusi
Dalam konteks tata kelola subsidi, transparansi menjadi elemen penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan manfaat program benar-benar dirasakan petani.
Program pupuk bersubsidi sendiri merupakan kebijakan nasional yang dibiayai oleh negara dan berada dalam pengawasan lintas instansi. Oleh karena itu, setiap potensi ketidaksesuaian data maupun distribusi dapat berdampak pada efektivitas program secara keseluruhan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi penyimpangan, hal tersebut dapat menjadi objek pengawasan lebih lanjut oleh instansi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPP Angkola Selatan Edion Eben Ezer Lumban Gaol belum memberikan penjelasan resmi terkait permintaan data tersebut.
Situasi ini membuat publik menunggu kejelasan, apakah ketidakterbukaan ini murni persoalan administratif, atau terdapat kendala lain dalam pengelolaan data distribusi pupuk bersubsidi di lapangan. (Jc)
Komentar
Posting Komentar